FUNGSI HUKUM SEBAGAI CONTROL SOCIAL DAN SOCIAL ENGINEERING
SUMARNO
1. Latar Belakang
Menurut kodrat alam, manusia dimana-mana dan pada zaman apapun juga selalu hidup bersama, hidup berkelompok-kelompok, sekurang-kurangnya kehidupan bersama itu terdiri dari dua orang, suami-istri ataupun ibu dan anak kandungnya.
Dalam sejarah perkembangannya, manusia tidak terdapat seorang pun yang hidup menyendiri, terpisah dari kelompok manusia lainnya, kecuali dalam keadaan terpaksa dan itupun hanyalah untuk sementara waktu. Dalam hal ini pun, mereka hidup perlu adanya aturan atau hukum yang mengatur, mereka baik dalam berinteraksi sosial maupun hal-hal lainnya, yang diatur dalam aturan maupun hukum tersebut sehingga fungsi hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Seperti diketahui bahwa di dalam setiap masyarakat senantiasa terdapat berbagai kepentingan dari warganya. Di antara kepentingan itu ada yang bisa selaras dengan kepentingan yang lain, tetapi ada juga kepentingan yang memicu konflik dengan kepentingan yang lain. Untuk keperluan tersebut, hukum harus difungsikan menurut fungsi-fungsi tertentu untuk mencapai tujuannya. Dengan kata lain, fungsi hukum adalah menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan konflik yang terjadi.
Dengan adanya hukum, konflik itu tidak lagi dipecahkan menurut siapa yang paling kuat, melainkan berdasarkan aturan yang berorientasi pada kepentingan-kepentingan dan nilai-nilai objektif dengan tidak membedakan antara yang kuat dan yang lemah, dan orientasi itu disebut keadilan.
Berbicara tentang fungsi hukum, maka yang menjadi pokok kajian adalah sejauh mana hukum dapat memberikan peranan yang positif dalam masyarakat, baik dalam arti terhadap setiap individu, maupun dalam arti masyarakat secara keseluruhan. Hukum sebagai kaidah, atau hukum sebagai teori.
Dalam hubungan ini, banyak ahli yang telah mengemukakan pendapatnya, seperti Lawrence M. Friedman yang dikutip oleh Soleman B. Taneko yang menyatakan bahwa "Fungsi Hukum itu meliputi :
1. Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social Control).
2. Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement).
3. Rekayasa Sosial (Social Engineering, Redistributive, atau Innovation)".
Disini nampak bahwa menurut ahli tersebut di atas, pada dasarnya hukum mempunyai tiga fungsi yang harus diperankan dalam suatu masyarakat. Dalam hubungan ini, juga oleh Soerjono Soekanto, mengemukakan fungsi hukum yang terdiri dari :
1. Untuk memberikan pedoman kepada warga masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat yang terutama menyengkut kebutuhan-kebutuhan pokok.
2. Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
3. Memberikan pegangan kepada masyarakat yang bersangkutan untuk mengadakan pengendalian sosial (Social Control)".
Jika kita menelaah kedua pendapat yang dikemukakan di atas mengenai fungsi hukum, maka pada dasarnya kedua pendapat tersebut adalah sama, kendatipun dalam formulasi yang berbeda.
Secara kuantitatif fungsi hukum yang terdiri tiga seperti tersebut di atas, oleh Soleman B. Taneko, justru mengemukakan bahwa fungsi hukum mencakup lebih dari tiga jenis seperti ungkapannya yang menyatakan bahwa "Adapun fungsi hukum yang dimaksudkan ialah antara lain meliputi:
1. Memberikan pedoman/pengarahan pada warga masyarakat untuk berperilaku.
2. Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social Control).
3. Penyelesaian sengketa (Dispute Settlement).
4. Rekayasa Sosial (Social Engineering)".
Dari keempat hal diatas kami disini akan membahas serta mentikberatkan pada pembahasan dua dari empat fungsi hukum yang ada, yaitu hukum sebagai pengawasan/pengendalian sosial (social control), dan hukum sebagai rekayasa sosial (social engineering).
2. Pokok Permasalahan
Yang menjadi pokok permasalahan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
a. Taraf apa saja yang mempengaruhi pengendalian social dalam hukum?
b. Bagaimana peran hukum sebagai pengendalian (control) social?
c. Seberapa efektifkah hukum sebagai control social?
d. Apa saja pendapat para ahli tentang social engineering dalam hukum?
e. Apa saja langkah-langkah dalam social engineering dalam penyelesaian masalah hukum?
3. Metode Penulisan
Makalah ini disusun dengan menggunakan metode studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan sumber penulisan dari bahan-bahan bacaan berupa buku, jurnal, internet, dan bahan pustaka lainnya.
4. Secara umum, makalah ini diharapkan dapat memperluas wawasan pembaca dan menjadi referensi bagi pihak yang berkepentingan sehingga diharapkan tidak hanya mengetahui tetapi juga memahami fungsi-funsi hukum di Indonesia, khususnya. Adapun secara khusus, makalah ini bertujuan sebagai berikut. Pertama, menjelaskan fungsi hokum sebagai control social . Kedua, menjelaskan fungsi hukum sebagai social engineering (rekayasa sosial.)
BAB II
HUKUM DAN PENGENDALIAN SOSIAL (SOCIAL CONTROL)
Pada taraf kehidupan bersama, pengendalian social merupakan suatu kekuatan untuk mengorganisasi tingkah laku sosial budaya. Sebagaimana halnya dengan kenyataan bahwa kehidupan manusia dalam artian tertentu dicakup alam semesta, maka pengendalian sosial membimbing manusia semenjak lahir hingga meninggal dunia.
Pengendalian sosial terjadi apabila suatu kelompok menentukan tingkah laku kelompok lain, atau apabila kelompok mengendalikan anggotanya atau kalau pribadi-pribadi mempengaruhi tingkah laku pihak lain. Dengan demikian pengendalian social terjadi dalam tiga taraf yakni:
1. kelompok terhadap kelompok
2. kelompok terhadap anggotanya
3. pribadi terhadap pribadi
Dengan kata lain pengendalian social terjadi apabila seseorang diajak atau dipaksa untuk bertingkah laku sesuai dengan keinginan pihak lain, baik apabila hal itu sesuai dengan kehendaknya ataupun tidak. Jika dikatakan pengendalian social itu memiliki unsur pengajakan atau pemaksaan kehendak kepada pihak lain, maka kesiapan pihak lain itu untuk menerimanya sudah tentu didasarkan kepada keadaan-keadaan tertentu.
Pengendalian social bertujuan “ to bring about confirmaty, solidarity, and continuity particular group or society”. Dalam hal ini, Soerjono Soekanto dan Heri Tjandrasari juga secara rinci menyusun klasifikasi sederhana terhadap tujuan-tujuan pengendalian social, yaitu:
1. yang tujuannya bersifat eksploitatif, oleh karena dimotivasikan kepentingan diri, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. yang tujuannnya bersifat regulative, oleh karena dilandaskan pada kebiasaan atau adat istiadat.
3. yang tujuannya bersifat kreatif atau konstruktif, oleh karena diarahkan pada perubahan social dan bermanfaat.
Melihat dari klasifikasi yang dirumuskan oleh mereka berdua, kita dapat menyimpulkan bahwa ketiga-tiganya memerlukan sarana untuk pengaturannya. Sarana untuk pengendalian sosial itu dapat berbentuk badan-badan yang bersifat institusional maupun noninstitusional, tergantung kepada tujuan yang hendak dicapai.
Yang bersifat institusional salah satu diantaranya adalah hukum. Hukum merupakan lembaga pengendali sosial yang memiliki kekuatan. Dapat kita bayangkan jika kekuatan hukum sebagai lembaga pengendali sosial ini pudar, maka tingkah laku masyarakat (baik kelompok maupun individu) menjadi tidak stabil dan kita tidak dapat membayangkan keadaan masyarakat itu untuk selanjutnya.
Oleh karena itu, penulis menganalisa bahwa hukum diartikan sebagai “kontrol sosial” dan berhubungan dengan pembentukan dan pemeliharaan aturan-aturan sosial. Analisa ini berpijak pada kemampuan hukum untuk mengontrol perilaku-perilaku manusia dan menciptakan suatu kesesuaian didalam perilaku-perilaku tersebut. Sering dikatakan bahwasanya salah satu karakteristik hukum yang membedakannya dari aturan-aturan yang bersifat normatif ialah adanya mekanisme kontrol yaitu yang disebut sebagai sanksi.
Sedangkan menurut Ronny Hantijo Soemitro: kontrol sosial merupakan aspek normatif dari kehidupan sosial atau dapat disebut sebagai pemberi definisi dari tingkah laku yang menyimpang serta akibat-akibatnya seperti larangan-larangan, tuntutan-tuntutan, pemidanaan dan pemberian ganti rugi. Dari apa yang dikemukakan oleh Prof. Ronny di atas, kita dapat menangkap isyarat bahwa hukum bukan satu-satunya alat pengendali atau pengontrol sosial. Hukum hanyala salah satu alat kontrol sosial dalam masyarakat. Fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial dapat diterangkan sebagai fungsi hukum untuk menetapkan tingkah laku mana yang dianggap merupakan penyimpangan terhadap aturan hukum, dan apa sanksi atau tindakan yang dilakukan oleh hukum jika terjadi penyimpangan tersebut.
Olehnya itu Ronny menuliskan bahwa:
“Tingkah laku yang menyimpang merupakan tindakan yang tergantung pada kontrol sosial. Ini berarti kontrol sosial menentukan tingkah laku yang bagaimana yang merupakan tingkah laku yang menyimpang. Makin tergantung tingkah laku itu pada kontrol sosial makin berat nilai penyimpangan pelakunya. Berat ringannya tingkah laku menyimpang itu tergantung …….”
Lain lagi dengan JS. Rouceek yang menyatakan:
“Mekanisme pengendalian sosial (mechanisme of social control) ialah segala sesuatu yang dijalankan untuk melaksanakan proses yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan untuk mendidik, mengajak atau bukan memaksa para warga agar menyesuaikan diri dengan kebiasaan-kebiasaan dan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang bersangkutan”.
Jika kita ingin membuat suatu simpulan dari apa yang diuraikan di atas tentang hukum sebagai pengendalian sosial, penulis dapat menyatakan bahwa:
1. Fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial, tidaklah sendirian di dalam masyarakat, melainkan menjalankan fungsi itu bersama-sama dengan pranata-pranata sosial lainnya yang juga melakukan fungsi pengendalian sosial
2. Fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial merupakan fungsi “pasif” di sini artinya hukum yang menyesuaikan diri dengan kenyataan masyarakat.
Sehubungan dengan fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial ini, masih ada hal lain menurut penulis yang sangat perlu diketahui, yaitu:
1. Fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial, dapt dijalankan oleh suatu kekuasaan terpusat yang dewasa ini berwujud kekuasaan negara, yang dilaksanakan oleh “the ruling class” tertentu atau suatu “elit” hukumnya biasanya berwujud hukum tertulis atau perundang-undangan.
2. Fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial, dapat juga dijalankan sendiri “dari bawah” oleh masyarakat itu sendiri. Hukumnya biasa terwujud tidak tertulis atau hukum kebiasaan.
Terlaksana atau tidak terlaksananya fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial, ditentukan oleh dua hal:
1. faktor aturan hukumnya sendiri.
2. faktor pelaksana (orang) hukumnya.
HUKUM DAN REKAYASA SOSIAL (SOCIAL ENGINEERING)
Dalam uraian terdahulu, telah dikemukakan beberapa pendapat ahli yang menjelaskan tentang jenis fungsi hukum di dalam masyarakat. Salah satu fungsi hukum yang akan dibahas secara singkat disini adalah fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial.
Walaupun tidak semua ahli yang dikemukakan pendapatnya secara langsung menyebut alat rekayasa sosial sebagai salah satu fungsi hukum, namun dapat dimaklumi, jika fungsi ini juga tercakup dalam rumusan yang dikemukakan para ahli dimaksud.
Untuk lebih meyakinkan akan adanya fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial ini, perlu diketengahkan pendapat Rusli Effendi (1991: 81), yang menegaskan bahwa "Suatu masyarakat di manapun di dunia ini, tidak ada yang statis. Masyarakat manapun senantiasa mengalami perubahan, hanya saja ada masyarakat yang perubahannya pesat dan ada pula yang lamban. Di dalam menyesuaikan diri dengan perubahan itulah, fungsi hukum sebagai a tool of engineering, sebagai perekayasa sosial, sebagai alat untuk merubah masyarakat ke suatu tujuan yang diinginkan bersama, sangat berarti".
Penegasan Rusli Effendy tersebut di atas, menunjukkan bahwa hukum sebagai alat rekayasa sosial sangat diperlukan dalam proses perubahan masyarakat yang di manapun senantiasa terjadi, apalagi dalam kondisi kemajuan yang menuntut perlunya perubahan-perubahan yang relatif cepat.
Fungsi Hukum sebagai alat rekayasa sosial ini, juga sering disebut sebagai a tool of engineering yang pada prinsipnya merupakan fungsi hukum yang dapat diarahkan untuk merubah pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan lainnya.
Perubahan lainnya dimaksud, antara lain menghilangkan suatu kebiasaan yang memang sudah dianggap tidak sesuai dengan kondisi masyarakat, maupun dalam membentuk kebiasaan baru yang dianggap lebih sesuai, atau dapat mengarahkan masyarakat ke arah tertentu yang dianggap lebih baik dari sebelumnya.
Sejalan dengan ini, Soleman B. Taneko mengutip pendapat Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa "Hukum sebagai sarana rekayasa sosial, innovasi, sosial engineering, menurut Satjipto Rahardjo, tidak saja digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam masyarakat, melainkan juga untuk mengarahkan pada tujuan-tujuan yang dikehendaki, menghapuskan kebiasaan-kebiasaan yang dipandang tidak perlu lagi, menciptakan pola-pola kelakuan baru dan sebagainya".
Keadaan yang demikian itu berbeda sekali dengan pandangan atau konsep hukum yang lain, seperti yang diajarkan oleh aliran sejarah. Dalm hal ini Friedrich Karl Von Savigny,yang juga sering disebut pendiri Aliran pendiri sejarah tersebut, mengatakan bahwa hukum itu merupakan ekspresi dari kesdaran umum atau semangat dari rakyat (Volksgeist). Savigny mempertahankan pendapat, bahwa hukum itu pertama-tama dilahirkan dari keputusan hakim, tetapi bagaimanapun juga diciptakan oleh kekuatan-kekuatan dari dalam yang bekerja secara diam-diam, dan tidak oleh kemauan sendiri dari pembuat Undang-undang. Konsep tersebut memang didukung oleh kenyataan dalam sejarah, yaitu pada masyarakat-masyarakat yang masih sederhana sifatnya. Pada masyarakat –masyarakat seperti itu memang tidak dijumpai peranan dari pembuat Undang-undang seperti pada masyarakat modern sekarang ini. Peranan dari hukum kebiasaan adalah lebih menonjol.
Sorokin menggambarkan pandangan dari masyarakat modern tentang hukum itu dengan cukup tajam, yaitu sebagai: “hukum buatan manusia, yang sering hanya berupa instrumen untuk menundukan dan mengeksploitasi suatu golongan lain”. Tujuannya adalah sepenunhya utilitarian yaitu keselamatan hidup manusia, keamanan harta benda dan pemiliknya, keamanan dan ketertiban, kebahagiaan dan kesejahteraan atau dari masyarakat keseluruhannya, atau dari golongan yang berkuasa dalam masyarakat. Norma-normanya bersifat relatif, bisa dirubah dan tergantung pada keadaan. Dalam sistem hukum yang demikian itu, tidak ada yang dianggap suci dan abadi.
Berdasarkan pandangan Sorokin ini hukum tidak lagi dimaksudkan hanya sebagai sarana untuk mengatur ketertiban dan keamanan serta kepastian hukum dalam masyarakat, tetapi lebih jauh bagaimana upaya hukum itu berfungsi sebagai sarana untuk mencapai kehidupan yang maksimal.
Adanya pandangan agar hukum dapat membentuk dan merubah suatu keadaan dalam masyarakat sebenarnya telah lama dikembangkan oleh seorang sarjana yang bernama Rescoe Pound dengan teori yang terkenal “law as a tool of social engineering” . Di indonesia teori ini dikembangkan oleh Muhtar Kusuma Atmadja. Kata ”tool” diartikannya sebagai sarana.
Langkah yang diambil dalam sosial engineering bersifat sistematis dimulai dari identifikasi problem sampai kepada jalan pemecahannya yaitu :
1. mengenal problem yang dihadapi sebaik-baiknya. Termasuk didalamnya mengenali dengan seksama masyarakat yang hendak menjadi sasaran dari penggarapan tersebut.
2. Memahami nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Hal ini penting dalam hal sosial engineering itu hendak ditrerapkan pada masyarakat dengan sektor-sektor kehidupan majemuk, seperti : tradisional , modern dan perencanaan. Pada tahap ini ditentukan nilai-nilai dari sektor mana yang dipilih.
3. Membuat hipotesa-hipotesa dan memilih mana yang paling layak untuk bisa dilaksanakan.
4. Mengikuti jalannnya penerapan hukum dan mengukur efek-efeknya.
Langkah-langkah ini dapat dijadikan arah bagi menjalankan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial. bagaimana upaya hukum dapat merombak pemikiran, kultur maupun sikap ataupun cara hidup seseorang agar dapat bertindak dan berbuat sesuai tuntutan kehidupan.
Bagaimana hukum dapat merubah orang yang selama ini “ tertidur” , setelah ada hukum menjadi “terjaga” . mereka yang selama ini menebangi hutan secara liar setelah adanya hukum mereka tidak lagi berbuat demikian.
Hukum sebagai alat rekayasa sosial ini terlibat dalam fungsinya sebagai independen variabel dimana masyarakat berfungsi sebagai dependent variabel. Masyarakatlah yang dipengaruhi hukum agar ia terbentuk dalam suatu wujud terbangun masyarakat. Jika demikian halnya, maka perlu ada perencanaan tentang bentuk masyarakat yang dikehendaki. Pencapaian kepada bentuk masyarakat yang diinginkan itu diwujudkan melalui arah kebijaksanaan yang ditetapkan melalui peraturan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
1. Choiruddin, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika; Jakarta 1991.
2. Friedman, Lawrence M. The Legal System, A Socience Pers Ective, Russellsage Foundation, New York. 1975.
3. Ronny Hanitijo Soemitro, Masalah-masalah Sosiologi Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1984 .
4. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1986.
5. Schur Edwin. M., Law and Society, A Sosiological View, Random House, New York 1968.
6. Soekanto Soejono dan Heri Tjandra, J.S. Roucek, Pengendalian Sosial (seri pengenalan Sosiologi) Rajawali Press, Jakarta. 1987.
7. Young Kimball, Social Psychology, Alfred a Knopt, New York, 1942.
8. http://id.shvoong.com/lawandpolitics/law/2093155fungsi_hukum/#ixzz1esOaCsv
3 komentar:
SAYA MOHON IZIN UNTUK JADIKAN REFERENSI MAKALAH BAPAK SEBAGAI TINJAUAN HUKUM SEBAGAI PENGENDALI SOSIAL DALAM MASYARAKAT.. TERIMAKASIH ..
Jadi apa perbedaan mendasar antara hukum berfungsi sebagai sarana social control dan hukum berfungsi sebagai sarana social engineering?
terimakasih atas pengulasannya, menurut saya ini sangat lengkap danmudah dimengerti :)
Posting Komentar
Reaksi