Materi
: Berlakunya Hukum Pidana Indonesia Menurut Waktu
Abstrak:
Salah satu asas pokok di dalam hukum pidana yang sering mendapatkan perhatian
adalah asas legalitas dan temporis delicti . Hal ini disebabkan karena asas
legalitas dan temporis delicti sebagaimana sejarah kelahirannya, bertumpu pada
keadilan individu. Dengan asas legalitas ini, keadilan individu dilindungi oleh
hukum pidana dari kesewenang-wenangan penguasa.
Sejarah asas legalitas muncul awal mulanya di
Prancis, karena pada waktu itu Raja berlaku semena-mena pada rakyat yang
bersalah, maka berlakulah asas legalitas. Pada zaman Romawi kuno, suatu perbuatan dianggap tindak pidana dan
jenis pidananya ditentukan raja, tanpa adanya aturan yang jelas perbuatan mana
yang dianggap tindak pidana dan jenis pidana apa yang diterapkan.[1]
KASUS TEMPORIS
DELICTI
1.
Detik Bandung . com Kemajuan teknologi informasi
dan komunikasi telah melahirkan berbagai
dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif, salah satunya adalah kasus Money Laundering, Polda
Jabar menyerahkan berkas dan tiga orang tersangka yang merupakan pegawai
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ke Kejati Jabar, Senin (21/7/2008) Siang. Mereka diduga
terlibat praktik suap
dan pencucian uang senilai 500 ribu dolar. Kepala Seksi
Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Dadang Alex mengatakan dua orang dari tiga
tersangka itu merupakan PNS di lingkungan Ditjen Pajak RI dan satu orang
tersangka di Departemen Keuangan.
Ketiganya adalah Yudi Hermawan (37) pegawai Ditjen Pajak, Agi Sugiono (42) pensiunan PNS Ditjen Pajak, dan Rd Handaru Ismoyojati (38) pegawai departemen keuangan. Modus operandi yang dilakukan tersangka ialah praktek markdown atau mengurangi penerimaan pajak dari setoran wajib pajak. Akhir April lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai transfer dana 500 ribu dolar ke rekening Yudi. Berdasarkan penyelidikan polisi, dana itu merupakan komisi dari wajib pajak. Lalu, kata Dadang, Yudi menyimpan uang itu di Bank BNI Karawang dan dikonversikan dalam bentuk rupiah menjadi sebesar Rp 4,5 miliar. Satu bulan kemudian, Yudi mengambil kembali dan mentransfernya ke rekening miliknya, serta ke dua tersangka lainnya. "Juga ke sejumlah orang lainnya," jelas Dadang. Uang tersebut dipakai untuk membeli aset tak bergerak seperti tanah dan sawah.
Ketiganya adalah Yudi Hermawan (37) pegawai Ditjen Pajak, Agi Sugiono (42) pensiunan PNS Ditjen Pajak, dan Rd Handaru Ismoyojati (38) pegawai departemen keuangan. Modus operandi yang dilakukan tersangka ialah praktek markdown atau mengurangi penerimaan pajak dari setoran wajib pajak. Akhir April lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai transfer dana 500 ribu dolar ke rekening Yudi. Berdasarkan penyelidikan polisi, dana itu merupakan komisi dari wajib pajak. Lalu, kata Dadang, Yudi menyimpan uang itu di Bank BNI Karawang dan dikonversikan dalam bentuk rupiah menjadi sebesar Rp 4,5 miliar. Satu bulan kemudian, Yudi mengambil kembali dan mentransfernya ke rekening miliknya, serta ke dua tersangka lainnya. "Juga ke sejumlah orang lainnya," jelas Dadang. Uang tersebut dipakai untuk membeli aset tak bergerak seperti tanah dan sawah.
2.
Penjatuhan Pidana
Para
tersangka dijerat pasal 3, pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 yang telah diubah
menjadi UU No 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang. "Minimal
hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling
sedikit Rp 5 miliar.
3.
Analisis
Dari hal diatas, dijelaskan bahwa
ketiga tersangka tersebut, adalah dua anggota PNS di lingkungan Ditjen Pajak RI, dan
seorang dari mereka adalah Menteri Keuangan. Mereka dijerat pasal 3, pasal 6 UU
No 15 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU No 25 tahun 2003 tentang tindak
pidana pencucian uang. "Minimal hukuman paling singkat 5 tahun dan
maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5 miliar.
KASUS ASAS
LEGALITAS
1.
Detiknews.com Unit
Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap
pembobol website (situs) Partai Golkar, di Warnet Belerang, Jl Raden Patah No
81, Batam, pada 2 Agustus 2006. Tersangka pembobol website Partai Golkar pada
Juli 2006. Dikatakan, penangkapan tersangka berkat hasil penyelidikan, analisa
data dan penyamaran dari petugas unit cyber sehingga menemukan keberadaan
tersangka. Petugas belum mengetahui latar belakang tersangka membobol situs
Partai Golkar. tersangka diduga kuat membobol website Partai Golkar dari pulau
itu.Belakangan nama dari tersangka adalah Iqra Syafa’at (26).
2.
Penjatuhan Pidana
“Tersangka
dijerat dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6
tahun penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan
barang.
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilang sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyak Rp 4.500.
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilang sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyak Rp 4.500.
3.
Analisis
Serangan terhadap situs partai berlambang
pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga menyebabkan
tampilan halaman berubah. “Pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti tokoh Partai
Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih tersenyum dan di
bagian bawah halaman dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok, Pada 10
Juli 2006, tersangka mengubah halaman situs Partai Golkar menjadi foto artis
Hollywood yang seronok dan mencantumkan tulisan “Bersatu Untuk Malu”. Serangan
pada 13 Juli 2006 lalu, halaman depan diganti dengan foto gorilla putih yang
tersenyum dan mencantumkan tulisan “bersatu untuk malu”. Pelaku
dalam kasus ini bernama Iqra Syafa’at(26), penulis pun belum mengetahui apa
yang diinginkan dari pelaku tersebut untuk melakukan hal seperti ini.
KESIMPULAN
Berdasarkan paparan di atas, kita
sebagai mahasiswa, khususnya jurusan Ilmu Hukum agar lebih memperdalam lagi
bacaan kita, dan lebih mampu dalam menganalisis kasus. Khususnya yang terkait
dengan asas legalitas dan temporis delicti, karena kedua asas tersebut diperlukan
guna jawaban hukum atas persoalan/kepentingan mayoritas masyarakat Indonesia
yang tidak semuanya terakomodir dalam aturan hukum pidana.
0 komentar:
Posting Komentar
Reaksi