Minggu, 18 Desember 2011

Materi : Berlakunya Hukum Pidana Indonesia Menurut Waktu


Materi : Berlakunya Hukum Pidana Indonesia Menurut Waktu
Abstrak: Salah satu asas pokok di dalam hukum pidana yang sering mendapatkan perhatian adalah asas legalitas dan temporis delicti . Hal ini disebabkan karena asas legalitas dan temporis delicti sebagaimana sejarah kelahirannya, bertumpu pada keadilan individu. Dengan asas legalitas ini, keadilan individu dilindungi oleh hukum pidana dari kesewenang-wenangan penguasa.
Sejarah asas legalitas muncul awal mulanya di Prancis, karena pada waktu itu Raja berlaku semena-mena pada rakyat yang bersalah, maka berlakulah asas legalitas. Pada zaman Romawi kuno, suatu perbuatan dianggap tindak pidana dan jenis pidananya ditentukan raja, tanpa adanya aturan yang jelas perbuatan mana yang dianggap tindak pidana dan jenis pidana apa yang diterapkan.[1]
KASUS TEMPORIS DELICTI
1.   Detik Bandung . com Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi  telah melahirkan berbagai dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif, salah satunya adalah kasus Money Laundering, Polda Jabar menyerahkan berkas dan tiga orang tersangka yang merupakan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ke Kejati Jabar, Senin (21/7/2008) Siang. Mereka diduga terlibat praktik suap dan pencucian uang senilai 500 ribu dolar. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Dadang Alex mengatakan dua orang dari tiga tersangka itu merupakan PNS di lingkungan Ditjen Pajak RI dan satu orang tersangka di Departemen Keuangan.
Ketiganya adalah Yudi Hermawan (37) pegawai Ditjen Pajak, Agi Sugiono (42) pensiunan PNS Ditjen Pajak, dan Rd Handaru Ismoyojati (38) pegawai departemen keuangan.
Modus operandi yang dilakukan tersangka ialah praktek markdown atau mengurangi penerimaan pajak dari setoran wajib pajak.  Akhir April lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai transfer dana 500 ribu dolar ke rekening Yudi. Berdasarkan penyelidikan polisi, dana itu merupakan komisi dari wajib pajak. Lalu, kata Dadang, Yudi menyimpan uang itu di Bank BNI Karawang dan dikonversikan dalam bentuk rupiah menjadi sebesar Rp 4,5 miliar. Satu bulan kemudian, Yudi mengambil kembali dan mentransfernya ke rekening miliknya, serta ke dua tersangka lainnya. "Juga ke sejumlah orang lainnya," jelas Dadang. Uang tersebut dipakai untuk membeli aset tak bergerak seperti tanah dan sawah.
2.   Penjatuhan Pidana
Para tersangka dijerat pasal 3, pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU No 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang. "Minimal hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5 miliar.
3.   Analisis
Dari hal diatas, dijelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut, adalah dua anggota PNS di lingkungan Ditjen Pajak RI, dan seorang dari mereka adalah Menteri Keuangan. Mereka dijerat pasal 3, pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU No 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang. "Minimal hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5 miliar.
KASUS ASAS LEGALITAS
1.     Detiknews.com Unit Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap pembobol website (situs) Partai Golkar, di Warnet Belerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, pada 2 Agustus 2006. Tersangka pembobol website Partai Golkar pada Juli 2006. Dikatakan, penangkapan tersangka berkat hasil penyelidikan, analisa data dan penyamaran dari petugas unit cyber sehingga menemukan keberadaan tersangka. Petugas belum mengetahui latar belakang tersangka membobol situs Partai Golkar. tersangka diduga kuat membobol website Partai Golkar dari pulau itu.Belakangan nama dari tersangka adalah Iqra Syafa’at (26).
2.     Penjatuhan Pidana
“Tersangka dijerat dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilang sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyak Rp 4.500.

3.     Analisis
 Serangan terhadap situs partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga menyebabkan tampilan halaman berubah. “Pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti tokoh Partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah halaman dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok, Pada 10 Juli 2006, tersangka mengubah halaman situs Partai Golkar menjadi foto artis Hollywood yang seronok dan mencantumkan tulisan “Bersatu Untuk Malu”. Serangan pada 13 Juli 2006 lalu, halaman depan diganti dengan foto gorilla putih yang tersenyum dan mencantumkan tulisan “bersatu untuk malu”. Pelaku dalam kasus ini bernama Iqra Syafa’at(26), penulis pun belum mengetahui apa yang diinginkan dari pelaku tersebut untuk melakukan hal seperti ini.
KESIMPULAN
          Berdasarkan paparan di atas, kita sebagai mahasiswa, khususnya jurusan Ilmu Hukum agar lebih memperdalam lagi bacaan kita, dan lebih mampu dalam menganalisis kasus. Khususnya yang terkait dengan asas legalitas dan temporis delicti, karena kedua asas tersebut diperlukan guna jawaban hukum atas persoalan/kepentingan mayoritas masyarakat Indonesia yang tidak semuanya terakomodir dalam aturan hukum pidana.





[1] Moelyatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2000), hlm. 23-24.

0 komentar:

Posting Komentar

Reaksi

Labels

 
;