Kasus 6 :
I. Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB)
Seorang
Wajib Pajak bernama Ahmad mempunyai 2 (dua) bidang tanah :
Tanah A
:
Luas
Bumi/Tanah : 350m2 dengan Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP) : Rp 500.000/m2
Luas
Bangunan : 275m2 dengan Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP) : Rp 750.000/m2
Tanah B
:
Luas
Bumi/Tanah : 250m2 dengan Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP) : Rp.600.000/m2
Luas
Bangunan : 200m2 dengan Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP) : Rp 800.000/m2
Pertanyaan :
1.
Dalam hal
seorang Wajib Pajak mempunyai sebidang tanah dan bangunan seperti Ahmad, maka
Ahmad disebut sebagai Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dan yang menjadi objek
pajaknya adalah bumi dan/atau bangunan.
a. Apakah yang dimaksud Subjek Pajak dalam Undang-undang
ini? (Pasal 4)
b. Apakah yang dimaksud dengan bumi?(Pasal 1)
c. Apakah yang dimaksud dengan bangunan?(Pasal 1)
2.
Objek pajak
apa saja yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan? (Pasal 3)
3.
Jika
diketahui untuk Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan
sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka tentukan :
a. Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP)
masing-masing objek (Tanah A dan Tanah B). NJOPKP = (NJOP – NJOPTKP). (Pasal 3)
b. Berapakah besarnya Pajak Bumi dan Bangunan
masing-masing objek (Tanah A dan Tanah B) jika diketahui NJOPTKP untuk PBB
sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah). (Pasal 5 dan Pasal 6). Khusus
Pasal 6 prosentase ditentukan yang terendah, yaitu 20%.
II. Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Berdasarkan
pada kepemilikan tanah dan bangunan milik Ahmad diatas. Seorang pengusaha
bernama Rozan ingin membeli salah satu bidang tanah dan bangunan milik Ahmad.
Rozan menginginkan untuk bisa membeli Tanah A milik Ahmad.
Pertanyaan :
1.
Keinginan
Rozan untuk bisa membeli sebidang tanah milik Ahmad tidak lain adalah merupakan
peralihan atau pemindahan hak. Pemindahan hak yang dilakukan Rozan adalah
karena jual beli. Selain jual beli, hal-hal apa sajakah yang juga bisa
menyebabkan pemindahan hak? (Pasal 2)
2.
Seperti
halnya penjual, pembeli tanah pun juga dikenakan biaya atas beralihnya
kepemilikan hak atas tanah dan bangunan tersebut. Hal ini sering disebut dengan
Bea Peolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Apakah yang dimaksud dengan
BPHTB? (Pasal 1)
3.
Objek pajak
apa saja yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan? (Pasal
3)
4.
Apa sajakah
dasar pengenaan pajak untuk masing-masing pemindahan hak? (Pasal 6)
5.
Jika Rozan
sepakat dengan Ahmad untuk peralihan jual beli terhadap Tanah A milik Ahmad,
dengan diketahui besarnya NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak)
maupun NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) masing-masing
adalah sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka : (Pasal 5)
a. Tentukan besarnya Pajak Penjual (PPh) Ahmad.
b. Tentukan besarnya Pajak Pembeli (BPHTB) Rozan.
Note :
1.
Untuk Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) dasar rujukan adalah UU No. 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
2.
Untuk Bea
Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dasar rujukan adalah UU No. 20 Tahun
2000 tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan.
3.
Pasal-pasal
yang tidak tercantum di dalam UU mengenai perubahan UU sebelumnya, masih
diberlakukan.
0 komentar:
Posting Komentar
Reaksi