Minggu, 18 Desember 2011

. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Kasus 6 :

I.        Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Seorang Wajib Pajak bernama Ahmad mempunyai 2 (dua) bidang tanah :

Tanah A :  
Luas Bumi/Tanah        : 350m2 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) : Rp 500.000/m2
Luas Bangunan           : 275m2 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) : Rp 750.000/m2

Tanah B :  
Luas Bumi/Tanah        : 250m2 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) : Rp.600.000/m2
Luas Bangunan           : 200m2 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) : Rp 800.000/m2

Pertanyaan :
1.       Dalam hal seorang Wajib Pajak mempunyai sebidang tanah dan bangunan seperti Ahmad, maka Ahmad disebut sebagai Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dan yang menjadi objek pajaknya adalah bumi dan/atau bangunan.
a.       Apakah yang dimaksud Subjek Pajak dalam Undang-undang ini? (Pasal 4)
b.      Apakah yang dimaksud dengan bumi?(Pasal 1)
c.       Apakah yang dimaksud dengan bangunan?(Pasal 1)

2.       Objek pajak apa saja yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan? (Pasal 3)

3.       Jika diketahui untuk Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka tentukan :
a.       Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP) masing-masing objek (Tanah A dan Tanah B). NJOPKP = (NJOP – NJOPTKP). (Pasal 3)
b.      Berapakah besarnya Pajak Bumi dan Bangunan masing-masing objek (Tanah A dan Tanah B) jika diketahui NJOPTKP untuk PBB sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah). (Pasal 5 dan Pasal 6). Khusus Pasal 6 prosentase ditentukan yang terendah, yaitu 20%.


II.      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Berdasarkan pada kepemilikan tanah dan bangunan milik Ahmad diatas. Seorang pengusaha bernama Rozan ingin membeli salah satu bidang tanah dan bangunan milik Ahmad. Rozan menginginkan untuk bisa membeli Tanah A milik Ahmad.

Pertanyaan :

1.       Keinginan Rozan untuk bisa membeli sebidang tanah milik Ahmad tidak lain adalah merupakan peralihan atau pemindahan hak. Pemindahan hak yang dilakukan Rozan adalah karena jual beli. Selain jual beli, hal-hal apa sajakah yang juga bisa menyebabkan pemindahan hak? (Pasal 2)

2.       Seperti halnya penjual, pembeli tanah pun juga dikenakan biaya atas beralihnya kepemilikan hak atas tanah dan bangunan tersebut. Hal ini sering disebut dengan Bea Peolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Apakah yang dimaksud dengan BPHTB? (Pasal 1)

3.       Objek pajak apa saja yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan? (Pasal 3)

4.       Apa sajakah dasar pengenaan pajak untuk masing-masing pemindahan hak? (Pasal 6)

5.       Jika Rozan sepakat dengan Ahmad untuk peralihan jual beli terhadap Tanah A milik Ahmad, dengan diketahui besarnya NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) maupun NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) masing-masing adalah sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka : (Pasal 5)
a.       Tentukan besarnya Pajak Penjual (PPh) Ahmad.
b.      Tentukan besarnya Pajak Pembeli (BPHTB) Rozan.

Note :
1.       Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dasar rujukan adalah UU No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
2.       Untuk Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dasar rujukan adalah UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
3.       Pasal-pasal yang tidak tercantum di dalam UU mengenai perubahan UU sebelumnya, masih diberlakukan.

0 komentar:

Posting Komentar

Reaksi

Labels

 
;