Minggu, 18 Desember 2011

KEPUTUSAN SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM ADMINISTRASI


KEPUTUSAN SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM ADMINISTRASI
Diajukan sebagai tugas individu pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara
Dosen Pengampu: Nurainun Mangunsong, SH., M. HUM
Disusun Oleh:
SUMARNO
10340124
Ilmu Hukum/ B

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2011


PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
            Sebelum kita menginjak pada topik yang akan dibahas, sebelumnya kita harus mengetahui apa itu keputusan. Keputusan sendiri adalah bagian dari instrumen hukum administrasi. Keputusan dalam bahasa Belanda disebut beschikking sedangkan dalam di Perancis disebut acte Administratif dan di Jerman dinamakan Verwaltungsakt. [1]
            Beberapa devinisi keputusan:
1.      Ketetapan (Beschikking): pernyataan kehendak sepihak, dikeluarkan organ pemerintah, didasarkan atas kewenangan hokum yang bersifat public, ditujukan untuk mengatur hal khusus, kongkret, dan individual, dengan maksud menimbul akibat hukum dalam lapangan hukum administrasi.[2]
2.      Mr. WF. PRINS menyebutkan beschikking sebagai suatu tindakan hukumsepihak dalam lapangan pemerintahan yang dilakukan oleh alat pemerintah berdasarkan wewewnang yang ada pada alat atau organ itu..[3]
B. Rumusan Masalah
1.   Bagaimana keputusan dalam Hukum Administrasi Negara?
2.   Apa saja jenis  keputusan?
C. Tujuan
      1. Untuk mengetahui hubungan keputusan dalam Hukum Administrasi Negara.
2. Untuk mengetahui jenis keputusan.

PEMBAHASAN
Keputusan adalah penetapan tertulis oleh pejabat tata usaha negara berisi tindakan pejabat tata usaha negara bersifat individual, kongkrit, dan final.
Jenis-jenis keputusan :
1.                  Keputusan konstitutif (keputusan menciptakan hukum baru) dan Keputusan deklaratoir keputusan yang memuaskan hukum yang ada, contoh hak dan kewajiban seseorang.
DEKLARATIF adalah Hubungan hukum sudah ada; akte kelahiran, Sertifikat tanah eks hukum adat. Relevansinya terkait dengan alat bukti. Keputusan Tata Usaha Negara bukanlah alat bukti mutlak. Adanya hubungan hukum masih mungkin dapat dibuktikan dengan alat bukti lain sedangkan
KONSTITUTIF yaitu  Adanya KTUN syarat mutlak lahirnya hubungan hukum; Sertifikat Hak Guna Bangunan ; SK PNS.
2.      Keputusan yang menguntungkan dan merugikan
Pada dasarnya KTUN yg menguntungkan seseorang namun mungkin merugikan pihak lain.
Relevansinya ialah kemungkinan terjadinya gugatan. KTUN yg menguntungkan, gugatan bakal muncul dari pihak ke 3, sedang dalam hal KTUN merugikan / memberi beban (penetapan pajak) gugatan berasal dari pihak ke 2.
3.      Keputusan enmahlig (berlaku sementara) dan keputusan permanen
Dasarnya pada kekuatan berlaku. KTUN sementara, berlakunya seketika (sekali pakai) ; mis. Ijin Mendirikan Bangunan.
Dlm praktek terdpt KTUN yang masa berlakunya untuk jangka waktu tertentu, mis. SK Bupati tentang hak pakai atas tanah yangg berlaku 5 tahun; sertifikat HGB jangka waktu 20 tahun.
Relevansinya : kemungkinan pengenaan sanksi administrasi seperti pencabutan izin. Bagi KTUN semetara tidak mungkin izin dicabut jika izin telah digunakan, misalnya IMB. Demikian pula kemungkinan mengalihkan hak pada pihak lain tentunya juga masih mungkin hanya jika izin itu belum selesai digunakan dengan prosedur tertentu, tapi jika org menjual rumahnya yg sudah ber IMB, secara yuridis tidak perlu bahkan sia-sia saja jika pemilik baru diharuskan melakukan balik nama.
4.      Keputusan bebas dan keputusan terikat
Terikat adalah KTUN Hanya melaksanakan ketentuan yng sudah ada tanpa adanya suatu ruang kebebasan interpretasi pejabat yang bersangkutan;
BEBAS yaitu didasarkan pada suatu kebebasan bertindak yg dikenal “freies ; Terdapat dua macam Kebebasan yaitu kebebasan kebijaksanaan dan kebebasan interprestasi.
Relevansi KTUN Bebas dan terikat terkait dengan alat ukur aspek “rechtmatigheid” (keabsahan). Keabsahan KTUN terikat diukur dengan peraturan tertulis, KTUN bebas diukur dgn aaupb (tidak tertulis
5.      Keputusan positif dan keputusan negatif artinya keputusan menciptakan hukum baru dan negatif menghilangkan hukum
6.      Keputusan perorangan dan keputusan kebendaan
Perorangan ialah KTUN yg diterbitkan berdasarkan kualitas pribadi orang tertentu; seperti SK Pengangkatan dalam jabatan Negara, SIM, dan tidak bisa dialihkan. Sedangkan
Kebendaan adalah KTUN yg terbit atas kualitas kebendaan; Sertifikat Hak atas tanah, KTUN ini bisa dialihkan kepemilikannya.[4]
Agar suatu keputusan dinyatakan sebagai Keputusan yang sah, harus dipenuhi beberapa syarat tertentu, antara lain:[5]
1.      Keputusan harus dibuat oleh organ atau badan atau pejabat yang berwenang membuatnya (begoved).
2.      Harus diberi bentuk sesuai dengan peraturan yang menjadi dasarnya dan harus menurut prosedur pembuatnya (rechtmatige).
Suatu keputusan harus memenuhi syarat-syarat formal dan yang termasuk di dalamnya adalah:
a)      Prosedur atau cara pembuatanya.
b)      Bentuk keputusan.
c)      Pemberitahuan pada yang bersangkutan.
3.      Keputusan tidak boleh memuat kekurangan-kekurangan yuridis
Suatu keputusan memat kekurangan yuridis, dapat disebutkan antara lain:
a)      Penipuan (bedrog).
b)      Paksaan (dwang) atau sogokan (omkoping)
c)      Kesesatan (dwaling) atau kekeliruan atau khilaf.
4.      Isi dan tujuannya harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya (doelmatig).
Unsur-unsur atau elemen-elemen keputusan sebagai berikut:
1.      Penetapan tersebut tertulis dan dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
2.      Berisi tindakan hukum dalam bidang Tata Usaha Negara.
3.      Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.      Bersifat konkrit, individual dan final.
5.      Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.[6]
Akibat-akibat dari ketetapan yangtidak sah:
1.      Ketetapan itu batal demi hokum
2.      Berlakunya ketetapan itu dapat digugat:
a.       Dalam banding (beroep)
b.      Dalam pembatalan oleh jabatan karena bertentangan dengan UU.
c.       Dalam penarikan kembali oleh kekuasaan yang berhak mengeluarkan ketetapan itu.
3.      Dalam hal ketetapan tersebut, sebelum dapat berlaku, memerlukan persetujuan suatu badan kenegaraan yang lebih tinggi persetujuan itu tidak diberi.
4.      Ketetapan itu diberi tujuan lain daripada tujuan permulaannya.

















KESIMPULAN
                  Keputusan merupakan perbuatan hokum public yang bersegi satu atau perbuatan sepihak dari pemerintahan dan bukan merupakan hasil persetujuan dua belah pihak. Sifat hukum public nya pun diperoleh dari atau berdasarkan wewewnag atau kekuasan istimewa. Dengan maksud terjadinya perubahan dalam lapangan hubungan hukum.
            Jenis-jenis keputusan :
1.      Keputusan konstitutif (keputusan menciptakan hukum baru) dan Keputusan deklaratoir keputusan yang memuaskan hukum yang ada, contoh hak dan kewajiban seseorang.
2.      Keputusan enmahlig (berlaku sementara) dan keputusan permanen
3.      Keputusan yang menguntungkan dan merugikan
4.      Keputusan bebas dan keputusan terikat
5.      Keputusan positif dan keputusan negatif artinya keputusan menciptakan hukum baru dan negatif menghilangkan hukum
6.      Keputusan perorangan dan keputusan kebendaan









DAFTAR PUSTAKA
http://dewaarka.wordpress.com/2011/01/21/hukum-administrasi-negara/
Mangunsong Nurainun, Handout Hukum Administrasi Nergara I
Marbun ST. dan Moh Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, cet. 4, 2009.



[1] ST. Marbun dan Moh Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, cet. 4, 2009, hal. 74
[2] Nurainun Mangunsong, Handout Hukum Administrasi Nergara I
[3] ST. Marbun dan Moh Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, cet. 4, 2009, hal. 75

[4] http://dewaarka.wordpress.com/2011/01/21/hukum-administrasi-negara/
[5] ST. Marbun dan Moh Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, cet. 4, 2009, hal. 79

[6] Ibid, hal. 84

0 komentar:

Posting Komentar

Reaksi

Labels

 
;