KEPUTUSAN SEBAGAI
INSTRUMEN HUKUM ADMINISTRASI
Diajukan sebagai tugas individu pada mata
kuliah Hukum Administrasi Negara
Dosen Pengampu: Nurainun Mangunsong,
SH., M. HUM
Disusun Oleh:
SUMARNO
10340124
Ilmu Hukum/ B
PROGRAM
STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS
SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2011
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Sebelum kita menginjak
pada topik yang akan dibahas, sebelumnya kita harus mengetahui apa itu keputusan.
Keputusan sendiri adalah bagian dari instrumen hukum administrasi. Keputusan
dalam bahasa Belanda disebut beschikking
sedangkan dalam di Perancis disebut acte
Administratif dan di Jerman dinamakan Verwaltungsakt.
[1]
Beberapa devinisi keputusan:
1. Ketetapan (Beschikking): pernyataan
kehendak sepihak, dikeluarkan organ pemerintah, didasarkan atas kewenangan
hokum yang bersifat public, ditujukan untuk mengatur hal khusus, kongkret, dan
individual, dengan maksud menimbul akibat hukum dalam lapangan hukum
administrasi.[2]
2. Mr. WF. PRINS menyebutkan beschikking
sebagai suatu tindakan hukumsepihak dalam lapangan pemerintahan yang dilakukan
oleh alat pemerintah berdasarkan wewewnang yang ada pada alat atau organ itu..[3]
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana keputusan dalam Hukum
Administrasi Negara?
2. Apa saja jenis keputusan?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui hubungan keputusan dalam Hukum Administrasi Negara.
2. Untuk mengetahui jenis keputusan.
PEMBAHASAN
Keputusan
adalah penetapan tertulis oleh pejabat tata usaha negara berisi tindakan
pejabat tata usaha negara bersifat individual, kongkrit, dan final.
Jenis-jenis
keputusan :
1.
Keputusan
konstitutif (keputusan menciptakan hukum baru) dan Keputusan deklaratoir
keputusan yang memuaskan hukum yang ada, contoh hak dan kewajiban seseorang.
DEKLARATIF
adalah Hubungan hukum sudah ada; akte kelahiran, Sertifikat tanah eks hukum
adat. Relevansinya terkait dengan alat bukti. Keputusan Tata Usaha Negara
bukanlah alat bukti mutlak. Adanya hubungan hukum masih mungkin dapat
dibuktikan dengan alat bukti lain sedangkan
KONSTITUTIF
yaitu Adanya KTUN syarat mutlak lahirnya hubungan hukum; Sertifikat Hak Guna
Bangunan ; SK PNS.
2. Keputusan yang menguntungkan dan
merugikan
Pada dasarnya
KTUN yg menguntungkan seseorang namun mungkin merugikan pihak lain.
Relevansinya
ialah kemungkinan terjadinya gugatan. KTUN yg menguntungkan, gugatan bakal
muncul dari pihak ke 3, sedang dalam hal KTUN merugikan / memberi beban
(penetapan pajak) gugatan berasal dari pihak ke 2.
3. Keputusan enmahlig (berlaku
sementara) dan keputusan permanen
Dasarnya pada
kekuatan berlaku. KTUN sementara, berlakunya seketika (sekali pakai) ; mis. Ijin
Mendirikan Bangunan.
Dlm praktek
terdpt KTUN yang masa berlakunya untuk jangka waktu tertentu, mis. SK Bupati
tentang hak pakai atas tanah yangg berlaku 5 tahun; sertifikat HGB jangka waktu
20 tahun.
Relevansinya :
kemungkinan pengenaan sanksi administrasi seperti pencabutan izin. Bagi KTUN
semetara tidak mungkin izin dicabut jika izin telah digunakan, misalnya IMB.
Demikian pula kemungkinan mengalihkan hak pada pihak lain tentunya juga masih
mungkin hanya jika izin itu belum selesai digunakan dengan prosedur tertentu,
tapi jika org menjual rumahnya yg sudah ber IMB, secara yuridis tidak perlu
bahkan sia-sia saja jika pemilik baru diharuskan melakukan balik nama.
4. Keputusan bebas dan keputusan
terikat
Terikat adalah
KTUN Hanya melaksanakan ketentuan yng sudah ada tanpa adanya suatu ruang
kebebasan interpretasi pejabat yang bersangkutan;
BEBAS yaitu
didasarkan pada suatu kebebasan bertindak yg dikenal “freies ; Terdapat dua
macam Kebebasan yaitu kebebasan kebijaksanaan dan kebebasan interprestasi.
Relevansi KTUN
Bebas dan terikat terkait dengan alat ukur aspek “rechtmatigheid” (keabsahan).
Keabsahan KTUN terikat diukur dengan peraturan tertulis, KTUN bebas diukur dgn
aaupb (tidak tertulis
5. Keputusan positif dan keputusan
negatif artinya keputusan menciptakan hukum baru dan negatif menghilangkan
hukum
6. Keputusan perorangan dan keputusan
kebendaan
Perorangan
ialah KTUN yg diterbitkan berdasarkan kualitas pribadi orang tertentu; seperti
SK Pengangkatan dalam jabatan Negara, SIM, dan tidak bisa dialihkan. Sedangkan
Kebendaan
adalah KTUN yg terbit atas kualitas kebendaan; Sertifikat Hak atas tanah, KTUN
ini bisa dialihkan kepemilikannya.[4]
Agar
suatu keputusan dinyatakan sebagai Keputusan yang sah, harus dipenuhi beberapa
syarat tertentu, antara lain:[5]
1.
Keputusan
harus dibuat oleh organ atau badan atau pejabat yang berwenang membuatnya
(begoved).
2.
Harus
diberi bentuk sesuai
dengan peraturan yang menjadi dasarnya dan harus menurut prosedur pembuatnya
(rechtmatige).
Suatu
keputusan harus memenuhi syarat-syarat formal dan yang termasuk di dalamnya
adalah:
a) Prosedur atau cara pembuatanya.
b) Bentuk keputusan.
c) Pemberitahuan pada yang bersangkutan.
3. Keputusan tidak boleh memuat
kekurangan-kekurangan yuridis
Suatu keputusan memat
kekurangan yuridis, dapat disebutkan antara lain:
a) Penipuan (bedrog).
b) Paksaan (dwang) atau sogokan (omkoping)
c) Kesesatan (dwaling) atau kekeliruan atau
khilaf.
4. Isi dan tujuannya harus sesuai dengan
isi dan tujuan peraturan dasarnya (doelmatig).
Unsur-unsur atau elemen-elemen keputusan sebagai
berikut:
1.
Penetapan
tersebut tertulis dan dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
2.
Berisi
tindakan hukum dalam bidang Tata Usaha Negara.
3.
Berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Bersifat
konkrit, individual dan final.
5.
Menimbulkan
akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.[6]
Akibat-akibat
dari ketetapan yangtidak sah:
1.
Ketetapan
itu batal demi hokum
2.
Berlakunya
ketetapan itu dapat digugat:
a.
Dalam
banding (beroep)
b.
Dalam
pembatalan oleh jabatan karena bertentangan dengan UU.
c.
Dalam
penarikan kembali oleh kekuasaan yang berhak mengeluarkan ketetapan itu.
3.
Dalam
hal ketetapan tersebut, sebelum dapat berlaku, memerlukan persetujuan suatu
badan kenegaraan yang lebih tinggi persetujuan itu tidak diberi.
4.
Ketetapan
itu diberi tujuan lain daripada tujuan permulaannya.
KESIMPULAN
Keputusan merupakan perbuatan
hokum public yang bersegi satu atau perbuatan sepihak dari pemerintahan dan
bukan merupakan hasil persetujuan dua belah pihak. Sifat hukum public nya pun
diperoleh dari atau berdasarkan wewewnag atau kekuasan istimewa. Dengan maksud
terjadinya perubahan dalam lapangan hubungan hukum.
Jenis-jenis keputusan :
1.
Keputusan
konstitutif (keputusan menciptakan hukum baru) dan Keputusan deklaratoir
keputusan yang memuaskan hukum yang ada, contoh hak dan kewajiban seseorang.
2.
Keputusan
enmahlig (berlaku sementara) dan keputusan permanen
3.
Keputusan
yang menguntungkan dan merugikan
4.
Keputusan
bebas dan keputusan terikat
5.
Keputusan
positif dan keputusan negatif artinya keputusan menciptakan hukum baru dan
negatif menghilangkan hukum
6.
Keputusan
perorangan dan keputusan kebendaan
DAFTAR
PUSTAKA
http://dewaarka.wordpress.com/2011/01/21/hukum-administrasi-negara/
Mangunsong Nurainun, Handout Hukum Administrasi
Nergara I
Marbun
ST. dan Moh Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum
Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, cet. 4, 2009.
[1] ST. Marbun dan Moh Mahfud MD, Pokok-Pokok
Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, cet. 4, 2009, hal. 74
[2] Nurainun Mangunsong, Handout Hukum Administrasi Nergara I
[3] ST. Marbun dan Moh Mahfud MD, Pokok-Pokok
Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, cet. 4, 2009, hal. 75
[4] http://dewaarka.wordpress.com/2011/01/21/hukum-administrasi-negara/
[5] ST. Marbun dan Moh Mahfud MD, Pokok-Pokok
Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, cet. 4, 2009, hal. 79
[6] Ibid, hal. 84
0 komentar:
Posting Komentar
Reaksi