Minggu, 18 Desember 2011 0 komentar

Materi : Berlakunya Hukum Pidana Indonesia Menurut Waktu


Materi : Berlakunya Hukum Pidana Indonesia Menurut Waktu
Abstrak: Salah satu asas pokok di dalam hukum pidana yang sering mendapatkan perhatian adalah asas legalitas dan temporis delicti . Hal ini disebabkan karena asas legalitas dan temporis delicti sebagaimana sejarah kelahirannya, bertumpu pada keadilan individu. Dengan asas legalitas ini, keadilan individu dilindungi oleh hukum pidana dari kesewenang-wenangan penguasa.
Sejarah asas legalitas muncul awal mulanya di Prancis, karena pada waktu itu Raja berlaku semena-mena pada rakyat yang bersalah, maka berlakulah asas legalitas. Pada zaman Romawi kuno, suatu perbuatan dianggap tindak pidana dan jenis pidananya ditentukan raja, tanpa adanya aturan yang jelas perbuatan mana yang dianggap tindak pidana dan jenis pidana apa yang diterapkan.[1]
KASUS TEMPORIS DELICTI
1.   Detik Bandung . com Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi  telah melahirkan berbagai dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif, salah satunya adalah kasus Money Laundering, Polda Jabar menyerahkan berkas dan tiga orang tersangka yang merupakan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ke Kejati Jabar, Senin (21/7/2008) Siang. Mereka diduga terlibat praktik suap dan pencucian uang senilai 500 ribu dolar. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Dadang Alex mengatakan dua orang dari tiga tersangka itu merupakan PNS di lingkungan Ditjen Pajak RI dan satu orang tersangka di Departemen Keuangan.
Ketiganya adalah Yudi Hermawan (37) pegawai Ditjen Pajak, Agi Sugiono (42) pensiunan PNS Ditjen Pajak, dan Rd Handaru Ismoyojati (38) pegawai departemen keuangan.
Modus operandi yang dilakukan tersangka ialah praktek markdown atau mengurangi penerimaan pajak dari setoran wajib pajak.  Akhir April lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai transfer dana 500 ribu dolar ke rekening Yudi. Berdasarkan penyelidikan polisi, dana itu merupakan komisi dari wajib pajak. Lalu, kata Dadang, Yudi menyimpan uang itu di Bank BNI Karawang dan dikonversikan dalam bentuk rupiah menjadi sebesar Rp 4,5 miliar. Satu bulan kemudian, Yudi mengambil kembali dan mentransfernya ke rekening miliknya, serta ke dua tersangka lainnya. "Juga ke sejumlah orang lainnya," jelas Dadang. Uang tersebut dipakai untuk membeli aset tak bergerak seperti tanah dan sawah.
2.   Penjatuhan Pidana
Para tersangka dijerat pasal 3, pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU No 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang. "Minimal hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5 miliar.
3.   Analisis
Dari hal diatas, dijelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut, adalah dua anggota PNS di lingkungan Ditjen Pajak RI, dan seorang dari mereka adalah Menteri Keuangan. Mereka dijerat pasal 3, pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU No 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang. "Minimal hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5 miliar.
KASUS ASAS LEGALITAS
1.     Detiknews.com Unit Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap pembobol website (situs) Partai Golkar, di Warnet Belerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, pada 2 Agustus 2006. Tersangka pembobol website Partai Golkar pada Juli 2006. Dikatakan, penangkapan tersangka berkat hasil penyelidikan, analisa data dan penyamaran dari petugas unit cyber sehingga menemukan keberadaan tersangka. Petugas belum mengetahui latar belakang tersangka membobol situs Partai Golkar. tersangka diduga kuat membobol website Partai Golkar dari pulau itu.Belakangan nama dari tersangka adalah Iqra Syafa’at (26).
2.     Penjatuhan Pidana
“Tersangka dijerat dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilang sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyak Rp 4.500.

3.     Analisis
 Serangan terhadap situs partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga menyebabkan tampilan halaman berubah. “Pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti tokoh Partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah halaman dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok, Pada 10 Juli 2006, tersangka mengubah halaman situs Partai Golkar menjadi foto artis Hollywood yang seronok dan mencantumkan tulisan “Bersatu Untuk Malu”. Serangan pada 13 Juli 2006 lalu, halaman depan diganti dengan foto gorilla putih yang tersenyum dan mencantumkan tulisan “bersatu untuk malu”. Pelaku dalam kasus ini bernama Iqra Syafa’at(26), penulis pun belum mengetahui apa yang diinginkan dari pelaku tersebut untuk melakukan hal seperti ini.
KESIMPULAN
          Berdasarkan paparan di atas, kita sebagai mahasiswa, khususnya jurusan Ilmu Hukum agar lebih memperdalam lagi bacaan kita, dan lebih mampu dalam menganalisis kasus. Khususnya yang terkait dengan asas legalitas dan temporis delicti, karena kedua asas tersebut diperlukan guna jawaban hukum atas persoalan/kepentingan mayoritas masyarakat Indonesia yang tidak semuanya terakomodir dalam aturan hukum pidana.





[1] Moelyatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2000), hlm. 23-24.
0 komentar

KEPUTUSAN SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM ADMINISTRASI


KEPUTUSAN SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM ADMINISTRASI
Diajukan sebagai tugas individu pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara
Dosen Pengampu: Nurainun Mangunsong, SH., M. HUM
Disusun Oleh:
SUMARNO
10340124
Ilmu Hukum/ B

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2011


PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
            Sebelum kita menginjak pada topik yang akan dibahas, sebelumnya kita harus mengetahui apa itu keputusan. Keputusan sendiri adalah bagian dari instrumen hukum administrasi. Keputusan dalam bahasa Belanda disebut beschikking sedangkan dalam di Perancis disebut acte Administratif dan di Jerman dinamakan Verwaltungsakt. [1]
            Beberapa devinisi keputusan:
1.      Ketetapan (Beschikking): pernyataan kehendak sepihak, dikeluarkan organ pemerintah, didasarkan atas kewenangan hokum yang bersifat public, ditujukan untuk mengatur hal khusus, kongkret, dan individual, dengan maksud menimbul akibat hukum dalam lapangan hukum administrasi.[2]
2.      Mr. WF. PRINS menyebutkan beschikking sebagai suatu tindakan hukumsepihak dalam lapangan pemerintahan yang dilakukan oleh alat pemerintah berdasarkan wewewnang yang ada pada alat atau organ itu..[3]
B. Rumusan Masalah
1.   Bagaimana keputusan dalam Hukum Administrasi Negara?
2.   Apa saja jenis  keputusan?
C. Tujuan
      1. Untuk mengetahui hubungan keputusan dalam Hukum Administrasi Negara.
2. Untuk mengetahui jenis keputusan.

PEMBAHASAN
Keputusan adalah penetapan tertulis oleh pejabat tata usaha negara berisi tindakan pejabat tata usaha negara bersifat individual, kongkrit, dan final.
Jenis-jenis keputusan :
1.                  Keputusan konstitutif (keputusan menciptakan hukum baru) dan Keputusan deklaratoir keputusan yang memuaskan hukum yang ada, contoh hak dan kewajiban seseorang.
DEKLARATIF adalah Hubungan hukum sudah ada; akte kelahiran, Sertifikat tanah eks hukum adat. Relevansinya terkait dengan alat bukti. Keputusan Tata Usaha Negara bukanlah alat bukti mutlak. Adanya hubungan hukum masih mungkin dapat dibuktikan dengan alat bukti lain sedangkan
KONSTITUTIF yaitu  Adanya KTUN syarat mutlak lahirnya hubungan hukum; Sertifikat Hak Guna Bangunan ; SK PNS.
2.      Keputusan yang menguntungkan dan merugikan
Pada dasarnya KTUN yg menguntungkan seseorang namun mungkin merugikan pihak lain.
Relevansinya ialah kemungkinan terjadinya gugatan. KTUN yg menguntungkan, gugatan bakal muncul dari pihak ke 3, sedang dalam hal KTUN merugikan / memberi beban (penetapan pajak) gugatan berasal dari pihak ke 2.
3.      Keputusan enmahlig (berlaku sementara) dan keputusan permanen
Dasarnya pada kekuatan berlaku. KTUN sementara, berlakunya seketika (sekali pakai) ; mis. Ijin Mendirikan Bangunan.
Dlm praktek terdpt KTUN yang masa berlakunya untuk jangka waktu tertentu, mis. SK Bupati tentang hak pakai atas tanah yangg berlaku 5 tahun; sertifikat HGB jangka waktu 20 tahun.
Relevansinya : kemungkinan pengenaan sanksi administrasi seperti pencabutan izin. Bagi KTUN semetara tidak mungkin izin dicabut jika izin telah digunakan, misalnya IMB. Demikian pula kemungkinan mengalihkan hak pada pihak lain tentunya juga masih mungkin hanya jika izin itu belum selesai digunakan dengan prosedur tertentu, tapi jika org menjual rumahnya yg sudah ber IMB, secara yuridis tidak perlu bahkan sia-sia saja jika pemilik baru diharuskan melakukan balik nama.
4.      Keputusan bebas dan keputusan terikat
Terikat adalah KTUN Hanya melaksanakan ketentuan yng sudah ada tanpa adanya suatu ruang kebebasan interpretasi pejabat yang bersangkutan;
BEBAS yaitu didasarkan pada suatu kebebasan bertindak yg dikenal “freies ; Terdapat dua macam Kebebasan yaitu kebebasan kebijaksanaan dan kebebasan interprestasi.
Relevansi KTUN Bebas dan terikat terkait dengan alat ukur aspek “rechtmatigheid” (keabsahan). Keabsahan KTUN terikat diukur dengan peraturan tertulis, KTUN bebas diukur dgn aaupb (tidak tertulis
5.      Keputusan positif dan keputusan negatif artinya keputusan menciptakan hukum baru dan negatif menghilangkan hukum
6.      Keputusan perorangan dan keputusan kebendaan
Perorangan ialah KTUN yg diterbitkan berdasarkan kualitas pribadi orang tertentu; seperti SK Pengangkatan dalam jabatan Negara, SIM, dan tidak bisa dialihkan. Sedangkan
Kebendaan adalah KTUN yg terbit atas kualitas kebendaan; Sertifikat Hak atas tanah, KTUN ini bisa dialihkan kepemilikannya.[4]
Agar suatu keputusan dinyatakan sebagai Keputusan yang sah, harus dipenuhi beberapa syarat tertentu, antara lain:[5]
1.      Keputusan harus dibuat oleh organ atau badan atau pejabat yang berwenang membuatnya (begoved).
2.      Harus diberi bentuk sesuai dengan peraturan yang menjadi dasarnya dan harus menurut prosedur pembuatnya (rechtmatige).
Suatu keputusan harus memenuhi syarat-syarat formal dan yang termasuk di dalamnya adalah:
a)      Prosedur atau cara pembuatanya.
b)      Bentuk keputusan.
c)      Pemberitahuan pada yang bersangkutan.
3.      Keputusan tidak boleh memuat kekurangan-kekurangan yuridis
Suatu keputusan memat kekurangan yuridis, dapat disebutkan antara lain:
a)      Penipuan (bedrog).
b)      Paksaan (dwang) atau sogokan (omkoping)
c)      Kesesatan (dwaling) atau kekeliruan atau khilaf.
4.      Isi dan tujuannya harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya (doelmatig).
Unsur-unsur atau elemen-elemen keputusan sebagai berikut:
1.      Penetapan tersebut tertulis dan dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
2.      Berisi tindakan hukum dalam bidang Tata Usaha Negara.
3.      Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.      Bersifat konkrit, individual dan final.
5.      Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.[6]
Akibat-akibat dari ketetapan yangtidak sah:
1.      Ketetapan itu batal demi hokum
2.      Berlakunya ketetapan itu dapat digugat:
a.       Dalam banding (beroep)
b.      Dalam pembatalan oleh jabatan karena bertentangan dengan UU.
c.       Dalam penarikan kembali oleh kekuasaan yang berhak mengeluarkan ketetapan itu.
3.      Dalam hal ketetapan tersebut, sebelum dapat berlaku, memerlukan persetujuan suatu badan kenegaraan yang lebih tinggi persetujuan itu tidak diberi.
4.      Ketetapan itu diberi tujuan lain daripada tujuan permulaannya.

















KESIMPULAN
                  Keputusan merupakan perbuatan hokum public yang bersegi satu atau perbuatan sepihak dari pemerintahan dan bukan merupakan hasil persetujuan dua belah pihak. Sifat hukum public nya pun diperoleh dari atau berdasarkan wewewnag atau kekuasan istimewa. Dengan maksud terjadinya perubahan dalam lapangan hubungan hukum.
            Jenis-jenis keputusan :
1.      Keputusan konstitutif (keputusan menciptakan hukum baru) dan Keputusan deklaratoir keputusan yang memuaskan hukum yang ada, contoh hak dan kewajiban seseorang.
2.      Keputusan enmahlig (berlaku sementara) dan keputusan permanen
3.      Keputusan yang menguntungkan dan merugikan
4.      Keputusan bebas dan keputusan terikat
5.      Keputusan positif dan keputusan negatif artinya keputusan menciptakan hukum baru dan negatif menghilangkan hukum
6.      Keputusan perorangan dan keputusan kebendaan









DAFTAR PUSTAKA
http://dewaarka.wordpress.com/2011/01/21/hukum-administrasi-negara/
Mangunsong Nurainun, Handout Hukum Administrasi Nergara I
Marbun ST. dan Moh Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, cet. 4, 2009.



[1] ST. Marbun dan Moh Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, cet. 4, 2009, hal. 74
[2] Nurainun Mangunsong, Handout Hukum Administrasi Nergara I
[3] ST. Marbun dan Moh Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, cet. 4, 2009, hal. 75

[4] http://dewaarka.wordpress.com/2011/01/21/hukum-administrasi-negara/
[5] ST. Marbun dan Moh Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, cet. 4, 2009, hal. 79

[6] Ibid, hal. 84
1 komentar

KEWAJIBAN TABAYYUN DALAM SETIAP MERESPONS INFORMASI


KEWAJIBAN TABAYYUN DALAM SETIAP MERESPONS INFORMASI
                                                  MAKALAH
Diajukan guna memenuhi tugas kelompok
dalam mata kuliah Tafsir Ahkam

Disusun oleh:
Sumarno                      10340124
      Dosen:  Fuad Mustafid
JURUSAN ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA





BAB I
PENDAHULUAN
Puji syukur kehadirat Allah Swt yang telah memberikan kita nikmat Iman, Islam, dan Ihsan serta nikmat sehat hingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini . Shalawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada sosok pendekar yang tak gila gelar sayyidul anam Nabi Muhammad Saw yang dapat mengantarkan kita kepada kebahagiaan dunia dan akhirat.
Selanjutnya, setelah memuji Allah dan bershalawat atas Nabi, kami disini akan mencoba menguraikan makalah yang berjudul “Kewajiban Tabayyun Dalam Setiap Merespons Informasi”. Dimana dibuatnya tulisan ini, yaitu untuk memenuhi tugas mata kuliah “Tafsir Ahkam”. Makalah ini juga mencoba mengupas secara khusus tentang tabayyun dalam merespons setiap informasi . Jika pemahaman dari para pembaca belum jelas, para pembaca dapat mencari buku-buku referensi yang telah kami bubuhkan dalam makalah ini atau dapat pula untuk saling bertukar pikiran.
Demikian pula, disadari oleh penulis  bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, baik dari segi isi, metodelogi penulisan dan analisisnya. Untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan .
            Mudah-mudahan makalah ini dapat memberikan manfaat dan bisa memberikan jalan keluar dari masalah perpecahan ummat dikarenakan terprovokasi informasi yang belum jelas tanpa adanya tabayyun. Dan juga diharapkan makalah ini dapat menjawab kejadian-kejadian yang direspons oleh Al-qur’an dari perspektif ulama dan mufassir . Semoga Allah memberikan berkah dan rahmat kepada kita semua, khususnya penulis. Aamiin ya Rabbal’ Aalamiin…..




BAB I
PEMBAHASAN

بسم الله الرحمن الرحيم
]يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ.
6.  Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (Q.S. Al-Hujuraat :6)
Asbabun Nuzul :
          Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa al-Harits menghadapa Rasulullah SAW. Beliau mengajaknya untuk masuk Islam. Ia pun bersedia serta berikrar menyatakan diri masuk Islam. Rosulullah mengajaknya untuk mengeluarkan zakat, ia pun menyanggupi kewajiban itu, dan berkata: “Ya Rosulallah, aku akan pulang ke kaumku untuk mengajak mereka masuk Islam dan menunaikan zakat. Orang-orang yang mengikuti ajakanku akan kukumpulkan zakatnya. Apabila telah tiba waktunya, kirimlah utusan untuk mengambil zakat yang telah kukumpulkan itu.”
          Ketika al-Harits telah banyak mengumpulkan zakat, dan waktu yang sudah ditetapkanpun telah tiba, tak seorang pun utusan Rosulullah yang menemuinya. Al-Harits mengira telah terjadi sesuatu yang menyebabkan Rasulullah marah kepadanya. Ia pun memanggil para hartawan kaumnya dan seraya berkata : “Sesungguhnya Rasulullah telah mentapkan waktu untuk mengutus seseorang untuk mengambil zakat yang telah ada padaku, dan beliau tidak pernah menyalahi janjinya. Akan tetapi saya tidak tahu mengapa beliau menangguhkan utusannya itu. Mungkinkah beliau marah? Mari kita berangkat mengahadap Rasulullah SAW.
          Rasulullah saw. , sesuai waktu yang telah ditetapkan, mengutus al-Walid bin Uqbah untuk mengambil dan menerima zakat yang ada pada al-Harits. Ketika al-Walid berangkat, di perjalanan hatinya merasa gentar, lalu ia pun pulang sebelum sampai ke tempat yang dituju. Ia melaporkan laporan palsu kepada Rasulullah bahwa al-Harits tidak mau menyerahkan zakat kepadanya, bahkan mengancam akan membunuhnya.”
          Kemudian Rasul mengirim utusan berikutnya kepada al-Harits. Ditengah perjalanan, utusan itu berpapasan dengan al-Harits dan sahabat-sahabatnya yang tengah menuju ke tempat Rasulullah saw.. Setelah berhadap-hadapan, al-Harits menanyai utusan itu: “kepada siapa engkau diutus?”. Utusan itu menjawab : “kami diutus kepadamu.”Dia bertanya : “mengapa?”Mereka menjawab : “Sesungguhnya Rasulullah saw. telah mengutus al-Walid bin Uqbah. Namun ia mengatakan bahwa engakau tidak mau menyerahkan zakat, bahakan bermaksud membunuhnya.”Al-Harits menjawab: “Demi Allah yang telah mengutus Muhammad dengan sebenar-benarnya, aku tidak melihatnya. Tidak ada satupun yang datang kepadaku.”
          Ketika mereka sampai dihadapan Rosulullah saw., bertanyalah beliau “ mengapa engkau menahan zakat dan akan membunuh utusanku?”al-Harits menjawab : “Demi Allah yang telah mengutus Muhammad dengan sebenar-benarnya, aku tidak berbuat demikian.
          (Diriwayatkan oleh Ahmad dan lain-lain, dengan sanad yang baik, yang bersumber dari al-Harits bin Dlirar al-Khuza’i. Para perawi dalam sanad hadits ini sangat dipercaya. Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabrani yang bersumber dari Jabir bin Abdillah, Alqamah bin Najiah, dan Ummu Salamah. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir Al-‘aufi yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas. Selain Ibnu jarir juga meriwayatkan dari sumber lain yang mursal.[1]
1.             Tafsir Ayat :
Ayat ini, menurut laporan Ibn ‘Abbâs, diturunkan berkaitan dengan kasus al-Walîd bin ‘Uqbah bin Abî Mu’yth, yang menjadi utusan Rasul saw. untuk memungut zakat dari Bani Musthaliq. Ketika Bani Musthaliq mendengar kedatangan utusan Rasul ini, mereka menyambutnya secara berduyun-duyun dengan sukacita. Mendengar hal itu, al-Walîd, menduga bahwa mereka akan menyerangnya, mengingat pada zaman Jahiliah mereka saling bermusuhan. Di tengah perjalanan, al-Walîd kemudian kembali dan melapor kepada Nabi, bahwa Bani Musthaliq tidak bersedia membayar zakat, malah akan menyerangnya. Rasul saw. marah, dan siap mengirim pasukan kepada Bani Musthaliq. Tiba-tiba, datanglah utusan mereka seraya menjelaskan duduk persoalan yang sesungguhnya. Lalu, Allah menurunkan surat al-Hujurat ini.[2]
Konteks turunnya ayat ini memang terkait dengan kasus al-Walîd, tetapi berdasarkan kaidah: Al-‘ibrah bi’umûm al-lafzhi lâ bi khushûsh as-sabab (makna ayat ditentukan berdasarkan keumuman ungkapan, bukan berdasarkan spesifikasi sebab), maka ayat ini berlaku untuk umum. Berdasarkan ayat inilah, para ulama hadis kemudian membuat kaidah periwayatan hadis sehingga menjadi karakteristik khas ajaran Islam. Tidak hanya itu, secara praktis, ayat ini juga menjadi kaidah berpikir para politikus untuk mengambil keputusan sehingga pantas jika Rasul saw. menyatakan:
التبين من الله والعجلة من الشيطا ن
Pembuktian itu berasal dari Allah, sedangkan ketergesa-gesaan itu berasal dari setan. (Dikeluarkan at-Thabary).[3]
Ayat ini dinyatakan oleh Allah kepada orang-orang yang beriman agar mereka berhati-hati ketika ada orang fasik membawa berita kepadanya; agar mereka memeriksanya dan tidak menelannya mentah-mentah (Yâ ayyuhâ al-ladzîna âmanû in jâ’akum fâsiqun binaba’in fatabayyanû). Dalam konteks ayat ini, Allah menggunakan jumlah syarthiyyah (kalimat bersyarat), in jâ’akum (jika [orang fasik] membawa kepadamu), dengan fâ’il (subyek) yang berbentuk sifat, fâsiqun (orang fasik). Berdasarkan konteks tersebut, dapat diambil mafhûm mukhâlafah (konotasi terbalik) sehingga para ulama membolehkan diambilnya hadis ahâd yang disampaikan oleh orang yang adil dan tidak fasik.[4]
Fâsiq (fasik) sendiri mempunyai konotasi al-khurûj min at-thâ‘ah (keluar dari ketaatan). Menurut as-Syawkâni, ada yang menyatakan, bahwa fasik dalam konteks ayat ini adalah dusta atau bohong.[5] Sementara itu, menurut istilah para ahli fikih, fasik adalah orang yang melakukan dosa besar dengan sengaja atau terus-menerus melakukan dosa kecil.[6] Penggunaan kata naba’ (berita) dalam ayat ini mempunyai konotasi, bahwa berita tersebut adalah berita penting, bukan sekadar berita. Menurut ar-Râghib al-Ashfahâni, berita pada dasarnya tidak disebut naba’ sampai mempunyai faedah besar, yang bisa menghasilkan keyakinan atau ghalabah azh-zhann (dugaan kuat).[7]
Disisi lain kata naba’ tersebut merupakan  bentuk nakirah (umum), yang berarti meliputi semua jenis dan bentuk berita; baik ekonomi, politik, pemerintahan, sosial, pendidikan dan sebagainya. Karena itu, dapat disimpulkan, jika ada orang fasik membawa berita penting, apapun jenis dan bentuknya, yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan, maka berita tersebut harus diperiksa. Sedangkan kata tabayyanû, berarti at-ta‘arruf wa tafahhush (mengindentifikasi dan memeriksa) atau mencermati sesuatu yang terjadi dan berita yang disampaikan.[8]
An tushîbû qawman bi jahâlatin (supaya kalian tidak menjatuhkan keputusan kepada suatu kaum tanpa pengetahuan). Bi jahâlatin (dalam kondisi kalian tidak mengetahui) adalah keterangan hâl (keadaan yang menjelaskan perbuatan subyek). Menurut as-Shâbûni, konteks bi jahâlatin tersebut sama artinya dengan wa antum jâhilun (sementara kalian tidak mengetahui), [9] sebuah keterangan yang menjelaskan keadaan subyek ketika membuat keputusan atau kesimpulan. Keadaan ini umumnya terjadi karena informasi yang digunakan untuk mengambil keputusan atau kesimpulan tersebut tidak dicek terlebih dulu. Tindakan yang sama juga dilarang oleh Allah dalam ayat lain:

]وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً[
Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya. (QS al-Isrâ’ [17]: 36).
Fatushbihû ‘alâ mâ fa‘altum nâdimîn (sehingga kalian menyesali apa yang telah kalian lakukan). Penyesalan tersebut terjadi tentu karena keputusan yang dijatuhkan sebelumnya ternyata salah, tidak akurat, dan merugikan orang lain; termasuk pengambil keputusan.
2.              Wacana Tafsir: Cara Menerima Berita
Untuk menerima berita, pengetahuan akan sumber berita merupakan sesuatu yang urgen. Islam, melalui surat al-Hujurât (49) ayat 6 ini, mengajarkan bahwa sumber berita tersebut dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori: (1) ‘âdil (Muslim dan tidak fasik); (2) fâsiq (tidak adil). Jika sumber berita tersebut orang yang adil, yaitu orang Islam yang tidak melakukan dosa kecil atau dosa besar dengan sengaja, maka beritanya dapat diterima. Sekalipun demikian, kondisi kefasikan tersebut dapat saja terjadi pada orang Islam yang asalnya adil sehingga al-Qurthûbi tetap mensyaratkan agar pihak pengambil keputusan (al-hâkim), baik penguasa maupun bukan, tetap harus melakukan pengecekan terhadap berita yang diterimanya, sekalipun dari orang Islam.[10] Ini seperti yang terjadi dalam kasus al-Walîd di atas. Al-Walîd adalah utusan Nabi saw., yang tentu merupakan orang pilihan. Akan tetapi, akibat kesalahpahamannya terhadap sambutan Bani Musthaliq, ia bisa melakukan kesalahan, yang barangkali tidak sengaja ia lakukan.
Berbeda jika sumber berita tersebut orang fasik, maka Islam sangat tegas memerintahkan agar beritanya dicek sehingga kita tidak terjebak dalam pengambilan keputusan berdasarkan kebodohan yang akhirnya berujung pada penyesalan. Jika berita orang Islam yang fasik saja perlu dicek, maka bagaimana dengan berita yang disampaikan orang kafir? Tentu lebih perlu lagi. Misalnya, berita yang disampaikan CIA, bahwa Omar al-Farouq telah mengaku mempunyai rencana untuk membunuh Megawati. Menurut berita yang sama, al-Farouq juga diberitakan sebagai anggota jaringan al-Qaedah. Indonesia juga diberitakan sebagai salah satu tempat berkembangnya jaringan al-Qaedah. Berita-berita tersebut semuanya bersumber dari orang kafir, atau orang Islam yang bekerjasama dengan orang kafir, alias orang fasik. Karena itu, berita tersebut harus diperiksa kebenarannya. Dalam kasus seperti ini ada contoh menarik; Rasul langsung mengirim Khâlid bin al-Walîd untuk memeriksa keadaan Bani Musthaliq mengenai benar dan tidaknya informasi pembangkangan mereka sebagaimana yang dituturkan al-Walîd di atas.[11] Sebagaimana Rasul tidak mengecek kepada al-Walîd, maka para pengambil keputusan di negeri ini, juga tidak seharusnya melakukan klarifikasi kepada CIA, mengenai benar dan tidaknya informasi tersebut. Lebih dari itu, karena merupakan manuver politik negara kafir, maka informasi tersebut tidak bisa dilihat semata-mata sebagai informasi, tetapi harus dilihat sebagai manuver politik dengan tujuan dan target tertentu yang hendak diraih oleh negara kafir, seperti Amerika dan lain-lain.
Ini, misalnya, tampak ketika pemerintahan Bush Jr. menyatakan, bahwa al-Qaedah yang dipimpin Usamah bin Laden merupakan aktor pengeboman Peristiwa 11 September 2001. Informasi ini sesungguhnya bukanlah informasi biasa, melainkan manuver politik. Akan tetapi, sayang, karena ketidakmampuan penguasa Taliban membaca informasi yang sesungguhnya merupakan manuver politik Amerika ini, mereka tidak menyiapkan langkah-langkah real untuk menghadapinya. Akibatnya, seperti yang bisa disaksikan, manuver Amerika ini berjalan dengan gemilang dan hasilnya sangat fantastis. Taliban berhasil dijatuhkan dengan sangat singkat, digantikan dengan kaki tangannya yang loyal, Hamid Karzai; sistem imarah yang dibangun Taliban berhasil diruntuhkan, digantikan dengan demokrasi ala Amerika; kemudian rancangan politik Amerika berhasil ditancapkan melalui kaki tangan dan seluruh kinerjanya. Pada saat yang sama, monopoli Amerika atas wilayah tersebut berhasil diwujudkan dengan berdirinya pangkalan militer di Qirzistan dan Pakistan. Dengan demikian, Amerika telah berhasil mengukuhkan kedudukannya sebagai penguasa tunggal dunia setelah menguasai jantung dunia, Afganistan dan Asia Tengah.
Karena itu, untuk merealisasikan manuver politiknya, negara-negara kafir seperti Amerika dan Inggris, akan selalu menyebarkan informasi atau berita bohong untuk menutupi niat jahatnya. Namun, jika umat Islam sadar, bahwa negara-negara kafir itu adalah musuh, dan hubungan antara negeri-negeri kaum Muslim dengan mereka adalah hubungan permusuhan, bukan persahabatan—sebagaimana yang mereka pertontonkan terhadap Islam, umat, dan negeri-negeri mereka—maka seharusnya umat Islam berpegang teguh pada sabda Nabi saw., sebagaimana dituturkan oleh Abu Harayrah, sebagai berikut:
»اَلْحَرْبُ خِدْعَةٌ«
Peperangan itu merupakan tipudaya. (HR Muslim).
Karena itu, mereka tidak seharusnya menelan mentah-mentah informasi yang datang dari musuh mereka. Karena itu pula, seperti yang dikatakan Ibn Hajar al-Asqalâni, perang yang baik bagi pelakunya dengan niat dan tujuannya yang sempurna adalah Perang Tipudaya, bukan berhadap-hadapan secara langsung.[12] Inilah yang dimainkan Amerika, Inggris, dan negara-negara kafir lainnya, karena mereka tidak sanggup berperang berhadap-hadapan secara langsung dengan umat Islam yang haus surga dan merindukan mati syahid. Kesadaran yang sama seharusnya dimiliki oleh umat Islam supaya mereka juga bisa memenangkan pertarungan ini.
Akan tetapi, sayangnya, umat Islam saat ini dipimpin oleh orang-orang yang lebih loyal kepada musuhnya ketimbang kepada mereka. Akibatnya, ketika Amerika menabuh gendang Perang Melawan Terorisme, yang target dan tujuannya jelas untuk memerangi Islam dan umatnya, para penguasa itu justru menari mengikuti irama gendang yang ditabuh Amerika; bak kata penyair:
إذَا كاَنَ رَبُّ الْبَيْتِ بِالدُّفِّ ضَارِبًا
فَسِيْمَاتُهُ أَهْلُ الْبَيْتِ كُلُّهُمُ الرَّقْسُ
Jika tuan rumah memukul gendang, seluruh penghuninya tampak menari.











DAFTAR PUSTAKA
§  Q. Shaleh, A. Dahlan dkk, 2000,  Asbabun Nuzuul, Dipenogoro, Bandung.
§  Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân ‘an Ta’wîl Ayy al-Qur’ân, Dâr al-Fikr, Beirut, 1405, juz XXVI.
§  Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, Syarikah an-Nûr, Asia, juz IV
§  Al-Qurthûbi, al-Jâmi‘ li Ahkâm al-Qur’ân, Dâr , juz XVI
§  Asy-Syawkâni, Fath al-Qadîr, Dâr al-Fikr, Beirut, juz V.
§  Rawwâs Qal’ah Jie, Mu’jam Lughat al-Fuqahâ’, Dâr an-Nafâis, Beirut, cet. I, 1996.
§  As-Shâbûni, Shafwat at-Tafâsîr, Dâr as-Shâbûni, Kairo, cet. IX, juz III.
§  Al-Asqalâni, Fath al-Bâri, Dâr al-Ma’rifah, Beirut, 1376, juz VI


[1]  Q. Shaleh, A. Dahlan dkk, Asbabun Nuzuul, Dipenogoro, Bandung, hlm 514
[2]Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân ‘an Ta’wîl Ayy al-Qur’ân, Dâr al-Fikr, Beirut, 1405, juz XXVI, hlm. 123
[3]Ibid; hlm. 124;  dan Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, Syarikah an-Nûr, Asia, juz IV, hlm.210
[4]  Al-Qurthûbi, al-Jâmi‘ li Ahkâm al-Qur’ân, Dâr , juz XVI, hlm. 312
[5]  Asy-Syawkâni, Fath al-Qadîr, Dâr al-Fikr, Beirut, juz V, hlm.60
[6]  Rawwâs Qal’ah Jie, Mu’jam Lughat al-Fuqahâ’, Dâr an-Nafâis, Beirut, cet. I, 1996, hlm. 307 dan 315
[7]  As-Shâbûni, Shafwat at-Tafâsîr, Dâr as-Shâbûni, Kairo, cet. IX, juz III, hlm.231
[8]  Op.cit; As-Syawkani hlm.60
[9]  Op.cit;  Asy-Shâbûni, hlm. 233.
[10]    Al-Qurthûbi, juz XVI, hlm.311
[11]  At-Thabari, Ibid, juz XXVI, hlm.124
[12] Al-Asqalâni, Fath al-Bâri, Dâr al-Ma’rifah, Beirut, 1376, juz VI, hlm. 158

Labels

 
;