Sabtu, 08 September 2012 0 komentar

Belajar Seumur Hidup.... Ayo Belajar :)


ومن يتوكل على الله فهو حسبه
BELAJAR SEUMUR HIDUP
Belajar itu suatu kewajiban bagi kaum muslimin dan muslimat, belajar itu mulai dari buaian sampai liang lahat. Begitu yang sama kita ketahui . Namun kenyataannya banyak yang berhenti belajar setelah berkeluarga, seolah-olah belajar itu cukup diwaktu sekolah dan kampus saja. Jika itu yang terjadi maka berart telah menyalahi ajaran agama. Pada sisi lain, seringkali orang tua memarahi anak tatkala tidak mau belajar, padahal pada saat yang sama dirinya juga tidak belajar, dan itu berarti sebenarnya mereka juga harus dimarahi. Jadi mengapa tidak memarahi diri sendiri dulu sebelum memarahi anak, plus mengapa tidak menasehati diri sendiri dulu baru kemudian menasehati anak… Inilah sebuah kekeliruan yang harus sesegara mungkin disadari; Kekeliruan bahwasanya antara kita orang tua dan anak sama-sama mempunyai kewajiban untuk belajar. Perbedaannya anak kita belajar apa yang dipelajari diatur oleh sekolah atau kampusnya, sedang kita mengatur diri sendiri kapan dan apa yang harus kita pelajari, tentu sesuai dengan kekurangan serta kebutuhan yang ada. Boleh jadi bacaan Al-Quran kita yang masih belum sesuai dengan ilmu tajwid, begitupun masalah fiqh yang belum kita faham kita betul, dll. Maka pelajaran itulah yang harus kita pelajari. Sesungguhnya kita dan anak kita sama-sama wajib belajar.
Belajar seumur hidup…….

                                                Yogyakarta 08 Sept 2012







0 komentar

“akhir hidupku”



Yaa Allah...........
Bila waktuku tiba, pintalah asa terasa sia-sia
Siapkah diriku meninggalkan dunia
yang penuh tawa dan canda

Yaa Allah.........
banyak kebaikan yang belum aku lakukan
tapi ragaku akan melayang
meninggalkan tangis mengiris hati
kenangan menjadi ratapan
harapan hanya sebuah impian

Yaa Allah ................
inilah kisah seorang insan
yang selalu menanggung derita
tiada suka dan bahagia
seolah hidup ini hanya sengasara

Yaa Allah......
Bila benar ajalku tiba...
pintaku kepada Engkau..
perkenankan Hamba mempersunting dirinya
menjadikannya seperti Siti Khadijah...
Izinkan Hamba membahagiakan kedua orang tua Hamba
tuk mengajak mereka ke rumah Engkau...
Baitullah Mekah Mukkaromah....

Pintaku terakhir kepada Engkau..
Berikan kesehatan dan umur  panjang ..
kepada orang tua kami...
tuk menyaksikan saat kami diwisuda nanti.....
Hamba mohon kepadamu ya Allah....



                                                                   Yogyakarta, 09 September 2012

0 komentar

Rintihan Do'aku di Tengah Malam

Tuhan, harap maklumi kami, manusia-manusia yang begitu banyak kegiatan.
Kami benar-benar sibuk, sehingga kami amat kesulitan menyempatkan waktu untuk-Mu.

Tuhan, kami sangat sibuk. Jangankan berjamaah, bahkan munfarid pun kami tunda-tunda.
Jangankan rawatib, zikir, berdoa, tahajud, bahkan kewajiban-Mu yang lima waktu saja sudah sangat memberatkan kami.
...

Jangankan puasa Senin-Kamis, jangankan ayyaamul baith, jangankan puasa nabi Daud, bahkan puasa Ramadhan saja kami sering mengeluh.
.
Tuhan, maafkan kami, kebutuhan kami di dunia ini masih sangatlah banyak, sehingga kami sangat kesulitan menyisihkan sebagian harta untuk bekal kami di alam abadi-Mu.
Jangankah sedekah, jangankan jariyah, bahkan mengeluarkan zakat yang wajib saja seringkali terlupa.
Tuhan, urusan-urusan dunia kami masih amatlah banyak. Jadwal kami masih amatlah padat. Kami amat kesulitan menyempatkan waktu untuk mencari bekal menghadap-Mu.

Kami masih belum bisa meluangkan waktu untuk khusyuk dalam rukuk, menyungkur sujud, menangis, mengiba, berdoa, dan mendekatkan jiwa sedekat mungkin dengan-Mu.

Tuhan, tolong, jangan dulu Engkau menyuruh Izrail untuk mengambil nyawa kami. Karena kami masih terlalu sibuk.
Kami masih mengharap segala ampunan-Mu, beri kami kesempatan untuk merasakan ni'matnya beribadah, menyebut Asma-Mu ya Allah ...

Ya Allah, sesugguhnya Engkau Maha Mengetahui bahwa hati-hati ini telah berkumpul untuk mencurahkan mahabbah hanya kepada-Mu, bertemu untuk taat kepada-Mu, bersatu dalam rangka menyeru (di jalan)-Mu, dan berjanji setia untuk membela syariat-Mu, maka kuatkanlah ikatan pertaliannya. Ya Allah, abadikanlah kasih sayangnya, tunjukkanlah jalannya dan penuhilah dengn cahaya-Mu yang tidak pernah redup, lapangkanlah dadanya dengan limpahan iman dan keindahan tawakkal kepada-Mu, hidupkanlah dengan ma’rifat-Mu, dan matikanlah dalam keadaan syahid di jalan-Mu. Sesungguhnya Engkau sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong. Allahumma Amin. Dan semoga shalawa serta salam selalu tercurahkan kepada Muhammad saw, kepada keluarganya dan kepada semua sahabatnya..

Allahumma inni a'udzubika minal kufri wal faqri, Allahumma inni a'udzubika min 'adzabil qobri.....
Laa ilaha illa anta, Allahumma anta robbi laa ilaha illa anta kholaqtani wa ana 'abduka, wa ana 'ala ahdika, wawa'dika mastato'tu, a'udzubika min syarri ma shona'tu, wa a'udzubika min gholabatid dayni wa qohrir rijaal..........

Allahuma 'afini fi badani, wa 'afini fi sam'iy, wa 'afini fi bashoriy........................

Allahummaghfirli waliwalidayya warhamhuma kama robbayani shogiro......
Subhana robbika robiil izzati 'amma yashifun wasalamun 'alal mursalin walhamdulillahi robbil 'alamin.........

Happy Satnite All..........
22 Syawal 1433 H
Senin, 09 April 2012 0 komentar

“Leadership ala Tan Malaka”


Leadership ala Tan Malaka
Penulis :  Sumarno
            Tulisan ini bermula dari keprihatinan penulis melihat keadaan bangsa ini yang semakin semrawut, kacau balau, penindasan serta pembunuhan secara perlahan terus silih berganti. Penindasan Hak Asasi Manusia menjadikan pemandangan yang tidak asing lagi yang semakin mengikis nilai-nilai kemanusiaan. Berangkat dari semua hal di atas penulis yakin pasti ada yang salah dengan sistem pemerintahan Indonesia atau ini memang ulah dari para pemimpin bangsa sebagai wakil rakyat yang telah menggunakan hak-haknya tanpa mengindahkan nilai kewajiban yang harus dijalani olehnya.
            Disadari ataupun tidak, banyak sekali kebijakan publik dari penguasa atau pemimpin yang justru menindas rakyat jelata, apakah memang benar adanya kebijakan publik hanya untuk orang kaya, orang yang berduit, dan tidak untuk rakyat miskin?. Begitu banyak hal yang menciderai hak asasi, seperti hak sehat, kita lihat saja kini kesehatan bagi rakyat miskin hanya sebuah impian saja, dengan makan yang tak teratur membuat mereka jatuh sakit, bahkan tidak sedikit dari mereka tewas. Hal ini dikarenakan mereka tidak mampu membayar biaya untuk berobat ke rumah sakit, dan kesulitan mendapatkan kesehatan secara cuma-cuma, padahal semua telah diatur dalam konstitusi bahwa setiap rakyat miskin dipelihara oleh negara. Apatah yang terjadi, ternyata ada kesenjangan antara harapan (das Sollen) dan kenyataan (das Sein).  Tidak dapat dipungkiri keberadaan masyarakat dalam suatu negara harus diakui memang tidak lepas dari hubungan relasi dengan struktur kekuasaan. Dengan diberlakukannya sistem demokrasi mereka(para penguasa) dipilih, dan kemudian menjadi penguasa yang acapkali mereka mengeluarkan kebijakan-kebijakan publik yang justru menindas rakyat yang dulunya memilih mereka. Kondisi ini berlanjut pada kebijakan yang terjadi dalam konteks ke-Indonesia-an.
Terlihat sangat nyata bagaimana kebijakan politik dan produk perundang-undangan sangat menyimpang dari penyejahteraan kaum kecil, (red: rakyat miskin). Dengan banyaknya realita yang ada, penulis tergugah hati dan jiwanya untuk menulis opini atau sebuah tulisan yang merupakan manifestasi rasa keprihatinan terhadap bangsa ini.
Penulis mengambil judul “Leadership ala Tan Malaka” dikarenakan penulis meyakini bahwa Tan Malaka merupakan sosok yang tepat dan beliaulah  salah satu sosok Bapak guru bangsa yang mengajarkan banyak hal tentang suatu kepemimpinan yang walaupun nama beliau tidak dikenal banyak orang, namun beliaulah orang yang sangat berjasa bagi negara Indonesia saat ini, karena dengan pemikiran-pemikiran beliaulah negara ini terbentuk yang kemudian dikenal dengan nama Indonesia. Partai Murba dan Madilog ialah dua hal yang ditinggalkan oleh Tan Malaka bagi bangsa Indonesia. Kedua peninggalannya tersebut dengan jelas mendeskripsikan kiprah kepemimpinan Tan Malaka sebagai sosok guru bangsa. Dimana dalam kedua monumennya tersebut banyak yang bisa dipelajari serta diambil sebagai bahan pembelajaran tentang kepemimpinan. Banyak konsep yang digunakan oleh Tan Malaka dalam kepemimpinannya, diantaranya adalah konsep-konsep yang kemudian penulis ringkas dalam tulisan ini. Penulis berharap konsep-konsep tersebut menjadi pembelajaran bagi kita semua. Baik mereka yang sudah menjadi pemimpin dan kita sebagai penerus dari mereka yang diharapkan selalu bergerak menuju perubahan yang lebih baik. Adapun konsep-konsep tersebut adalah, :
1        Konsep Tut Wuri Handayani
Tan Malaka mengartikan penguasa itu tidak hanya sekedar memimpin dan memerintah orang lain. Penguasa atau pemimpin harus mampu menerjemahkan suatu keadaan disekitarnya dan mengendalikannya.
Orang yang belum mampu menerjemahkan dan mengendalikan suatu keadaan bukanlah penguasa atau pemimpin, meski ia memiliki gelar dan jabatan. Jabatan hanyalah sebuah gelar, sementara kekuasaan atau kepemimpinan itu melampaui segalanya. Selain itu penguasa atau pemimpin harus memayungi dan melindungi orang-orang yang dipimpinnya. Pemimpin khususnya dalam konteks negara Indonesia harus mengerti prinsip Tut Wuri Handayani yang berbunyi : “ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”. Prinsip ini diartikan “di depan menjadi contoh tauladan, di tengah saling membangun, di belakang memberi dorongan”. Dapat dijelaskan bahwa pemimpin yang ideal adalah pemimpin yang mampu menempatkan dirinya dalam suatu organisasi maupun dalam ruang lingkup masyarakat atau lebih luasnya dalam suatu Negara, ketika pemimpin tersebut ditempatkan di depan maka sudah seharusnya ia menjadi teladan yang baik dan dapat dicontoh oleh para pengikutnya ataupun anggotanya. Hal ini dapat dicontohkan ketika seorang pemimpin organisasi mengambil sebuah keputusan dari suatu permasalahan sudah seyogyanya pemimpin tersebut harus mampu memutuskan suatu hal yang tidak memihak, tegas dan tidak menimbulkan kontra yang akhirnya memecah belah khususnya dalam hal ini adalah pemimpin organisasi, karena jika ini terjadi maka akan berdampak pada organisasi dan anggota-anggota yang dipimpinnya. Namun ketika seorang pemimpin ditempatkan di tengah, maka ia harus mampu berjalan berdampingan dengan anggotanya, mampu menerima kritik dan saran dengan tujuan bersama-sama dalam membangun suatu konsep dari suatu Negara maupun dari organisasi. Dan terakhir yang harus menjadi catatan bahwa prinsip di atas hanya dapat dijalankan oleh pemimpin yang memiliki jati diri, handayani (memberikan dorongan dan nilai-nilai orang yang dipimpinnya).
Dapat dijelaskan bahwa pemimpin harus mampu memberikan dorongan dan nilai-nilai terhadap orang-orang yang dipimpinnya. Dan sebagai pemimpin yang baik bukan cuma hanya pintar menyalahkan kinerja anggotanya namun ia pun harus mampu menerima segala masukan, baik kritik maupun saran atau lain sebagainya.  Pemimpin yang baik adalah bukan seorang pecundang yang hanya bisa menerima kritikan orang terdekatnya, sahabat karibnya, dan lainnya. Namun seorang pemimpin tidak mau tidak harus menerima segala bentuk kritik maupun saran, sekalipun itu datang dari orang bodoh sekalipun, karena tidak semua orang yang bodoh itu jahat begitu pula sebaliknya, sekalipun kritikan itu datang dari anggota yang tidak pernah terjun dalam membantu di dalam organisasinya, tidak seharusnya bertindak  kesal, acuh jengkel dan sebagainya.                                                                                                                                                                                                               
Dapat disimpulkan bahwa pemimpin yang baik adalah mampu menjadikan kritik yang pedas itu sebagai kripik pedas, walaupun pedas tetapi nikmat jika dimakan, dengan catatan setiap kritik adalah sejatinya memberikan solusi yang dapat menjadi bahan pertimbangan. Dari sinilah dapat tercipta tatanan masyarakat seutuhnya, dan tecipta organisasi yang baik.
Setelah disebutkan tentang prinsip tut wuri handayani, sebagai pemimpin kita harus mengetahui baik dari konsep dan sistem suatu Negara, ataupun hal lainnya, karena dengan prinsip tersebut seorang pemimpin dapat memberikan kesejahteraan pada masyarakat maupun orang yang dipimpinnya, dengan catatan konsep tut wuri handayani dijalankan dengan sungguh-sungguh dan tidak untuk mencari ketenaran serta opportunis belaka.

2        Konsep Demokrasi
Dalam hal ini, Tan Malaka menjelaskan tentang konsep suatu Negara khususnya Indonesia, menjelaskan bahwa Negara harus fleksibel, artinya ada sisi demokrasi yang harus diwujudkan. Namun menurut hemat penulis bahwa bukan nilai demokrasi yang berlaku saat ini, dimana demokrasi sekarang telah berubah dari nilai-nilai yang harus dipertahankan, demokrasi yang mulanya diartikan dengan “suara rakyat adalah suara Tuhan” namun sekarang  berubah menjadi “suara rakyat adalah suara syaithan”. Jadi dapat disimpulkan dalam hal ini demokrasi yang dimaksud adalah demokrasi  yang memiliki batasan-batasan, dimana masyarakat tetap bisa menyampaikan aspirasi dan melakukan aktifitas politik, sementara pemerintah memberi batasan hingga sejauh mana masyarakat bisa masuk ke dalam arena politik. Bisa disimpulkan demokrasi yang berlaku sekarang adalah semua person bisa memasuki dalam dunia politik dan menjadi politisi.
Padahal kita ketahui bersama, jika semua elemen masyarakat masuk dan terjun dalam politik justru akan memperpecah konsep dari Negara itu sendiri. Dimana semua individu mempunyai kepentingan masing-masing yang justru  menjadikan dikotomi kekuasaan yang akhirnya satu sama lain saling menjatuhkan, yang kemudian demokrasi tidak lagi berjalan untuk mewakili aspirasi dari rakyat, tidak lagi berupaya untuk kepentingan sosial namun demokrasi menjadi sebuah jalan untuk memperebutkan kekuasaan. Kita ketahui bersama politik saat ini menjadi cara untuk mendapatkan kekuasaan, tidak sedikit para artis yang ikut terjun ke dalam dunia politik, baik dia berangkat dari partai politik maupun independen yang masuk ke dalamnya. Hal ini makin memperkuat bahwa demokrasi yang berjalan saat ini tidak lagi berjalan secara sehat, dunia politik yang mulanya sebuah dunia profesionalitas berubah menjadi dunia oportunis yang dipenuhi para artis yang tidak sedikit dari mereka tidak mengerti tentang politik. Padahal sudah seharusnya orang-orang yang ingin terjun ke dalam dunia politik tidak mau tidak harus mempunyai pengalaman minimal dalam bidang hukum dan politik. Konsep demokrasi yang digagas oleh Tan Malaka menganjurkan agar semua person tidak terjun dalam dunia politik. Menurutnya tak ada masalah terkait partai dan pemilu, namun tetap harus ada batasan-batasan bahwa hal yang harus didahulukan adalah kepentingan sosial dengan tidak menjadikan kepentingan individu masuk ke dalam dunia politik.
            Menurut kami bahwa perlu adanya penjelasan kepada rakyat apakah menjadi pengendali sebuah negara atau sebagai pengikut negara dengan konsekuensi masing-masing yang harus diambil. Dengan adanya batasan tersebut bukan berarti bahwa hak seseorang dalam berpolitik ini dikucilkan atau dihilangkan, karena dengan adanya batasan ini justru akan mampu menerjemahkan nilai-nilai dari demokrasi yang sesungguhnya. Karena dengan adanya batasan, pemahaman tentang demokrasi bukan hanya adanya penuntutan hak-hak namun tetap harus mengindahkan kewajiban yang harus dijalankan. Ironisnya, saat ini kita dipertontonkan praktik politik penguasa yang menihilkan keberadaan masyarakat sebagai elemen terpenting dalam demokrasi, elit politik dan partai politik mengajarkan keburukan kepada kita semua, mereka saling berebut kekuasaan dengan cara-cara yang sangat tercela, menghalalkan segala cara, dan cara yang sempurna adalah menodai amanat penderitaan rakyat. Kenyataan yang terjadi dalam praktek politik memang ada, dalam hal ini dinamakan “high politic dan low politic”, kedua istilah ini adalah pendapat M.Amien Rais yang menyebutkan bahwa politik kualitas tinggi (high politic) politik pencapaian kekuasaan yang bercirikan kesadaran para pelakunya bahwa posisi, kedudukan, dan jabatan adalah manifestasi dari amanah masyarakat yang membutuhkan pertanggungjawaban dan diorientasikan untuk persatuan dan kesatuan bangsa, sedangkan politik kualitas rendah (low politic) adalah politik dimana para politisi berebut kekuasaan dengan cara-cara yang sangat tercela, menghalalkan segala cara, untuk mencapai kepentingan, yang kemudian justru akan memecah persatuan dan kesatuan bangsa, padahal kita ketahui bersama begitu banyak kelakuan buruk yang mereka lakukan secara terang-terangan, mereka telah lupa dengan amanat yang mereka emban, rakyat semakin melarat, jumlah pengangguran semakin tidak karuan, dan kebijakan-kebijakan yang menyesakkan. Dari kedua istilah diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa dalam hal ini Amien Rais sependapat dengan Tan Malaka tentang high politic, yang menjelaskan bahwa kekuasaan bukanlah untuk diperebutkan, namun kekuasaan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, low politic adalah perilaku politik yang mana mereka mengartikan kekuasaan sebagai hal yang abadi, mereka yang hidup bermewah-mewahan, anggota dewan yang selalu menuntut kenyamanan dalam ruang kerjanya dengan dalih meningkatkan kinerja mereka, minta ini itu, tanpa memikirkan ada hal yang lebih terpenting dari renovasi ruang kerja, yang padahal jika diaudit tempat tersebut masih sangat layak digunakan, berbeda jika dibandingkan dengan keadaan rakyat miskin yang semakin termarjinalkan hak-haknya. Mereka tak pernah mengeluh dengan rumah yang dibawah kolong jembatan, dengan ruang MCK yang tidak layak, mereka mempunyai prinsip asalkan anak dan keluarganya bisa makan sehari-hari itu sudah cukup, tapi mengapa pemimpin yang ada tidak pernah mengerti kondisi psikologis dari mereka, dengan dalih penertiban tempat umum mereka membongkar tempat tinggal kaum proletar, tanpa memikirkan relokalisasi buat para pengemis dan rakyat jelata yang rumahnya telah digusur pemerintah.
3        Pengembangan Sumber Daya Manusia (Human Capital)
            Pengembangan sumber daya manusia menjadi hal yang sangat urgen, mengapa demikian? Karena sumber daya manusia adalah suatu hal yang dapat mengimbangi sumber daya alam yang tidak terbatas di dunia ini. Tentunya tidak semua SDM yang ada dapat mengembangkan potensi serta kemampuannya. Banyak dari SDM yang ada tidak mampu mengembangkan potensi yang mereka miliki, salah satu penyebabnya adalah proses pembentukan mental dan daya pikir seseorang. Pembentukan mental seseorang adalah salah satu hal yang terpenting dalam membentuk sumber daya manusia yang kompeten dan berkualitas, karena jika mental seseorang sudah hancur maka ini akan berdampak pada kinerja dan cara berpikir seseorang yang kerap menginginkan segala sesuatu dengan hal yang instan. Sebagaimana yang dijelaskan Tan Malaka dalam Madilog, bahwa ia berharap bangsa ini mempunyai mentalitas yang kuat dan tingkat intelektualitas yang tinggi, baik pada ranah kognitif maupun mental. Tujuannya agar seseorang atau bangsa ini mempunyai jati diri yang dapat diperjuangkan baik dalam membangun sebuah Negara ataupun mempertahankannya. Karena menurut kami, jika seseorang yang mentalnya sudah terkontaminasi dengan hal-hal yang kaitannya dengan materiil, maka hal ini menjadikan dirinya seseorang yang mempunyai daya berfikir yang dangkal dan berfikir bahwa materiil hal yang paling urgen bagi dirinya, memang tidak dapat kita pungkiri bahwa materiil dapat membantu pembentukan mental seseorang, namun realita yang ada sekarang justru berbeda, karena saat ini kerap kali ketika tidak ada materi (red: uang), justru seseorang malas untuk berfikir dan bertindak. Hal ini menjadikan mentalitas rakyat kita, atau mentalitas bangsa kita khususnya Indonesia adalah mentalitas yang dijajah oleh materiil, yang acapkali mempengaruhi mentalitas daya berfikir seseorang, yang hanya bekerja jika ada imbalan, membantu karena mengharapkan imbalan dan sebagainya. Hal ini mempengaruhi seluruh elemen masyarakat baik itu guru, dosen, pemimpin dalam organisasi dan justru mahasiswa yang menjadi harapan masyarakat sebagai “agent of change” (agen perubahan) kini terkena dampaknya. Guru dan dosen yang harapannya bisa “digugu lan ditirukini tidak bisa diharapkan untuk menjadikan siswa dan mahasiswanya mempunyai mental yang tidak berorientasi pada materill, karena realita yang ada saat ini justru tidak sedikit guru atau dosen kini hanya berorientasi pada nilai materiil, banyak dari mereka meninggalkan kewajibannya sebagai seorang pengajar. Guru yang sibuk dengan dana honor dan dosen yang semakin sibuk dengan gaji buta yang diperebutkan. Mengapa hal ini terjadi? Ini karena pengaruh dari mentalitas dan daya berfikir seseorang. Ketika orientasi hidupnya hanya untuk kesenangan materi maka yang terjadi adalah demikian. Hal ini berimbas pula kepada para mahasiswa yang mempunyai kekuasaan baik dalam lingkungan intra kampus maupun ekstra kampus. Mahasiswa yang diharapakan idealitasnya dalam berfikir, kini berfikir bahwa nilai materi adalah menjadi hal yang sangat urgen, benar adanya jika materi menjadi hal yang sangat urgen, namun bukan berarti tujuan serta orientasi hidup hanya berkutat pada materi dengan jalan pintas, (dalam hal ini terjun ke dalam dunia politik) berorientasi hanya untuk opportunis bukan lagi sebagai profesionalitas. Para mahasiswa yang dulunya dikenal sebagai intelektual progressif, kini hanyalah impian belaka, mereka yang  mempunyai jabatan dalam intra maupun ekstra kampus berorientasi pada ranah popularitas. Mereka melakukan aksi, orasi, dan sebagainya bukan untuk tujuan professional tetapi mereka ingin mencari popularitas baik untuk dirinya pribadi maupun organisasi ekstra yang mengusungnya ke dalam intra kampus. Elemen gerakan mahasiswa kini tidak mampu berjalan berdampingan dengan EGM lainnya. Hal ini dikarenakan kepentingan dan ego masing-masing dari mereka yang meyakini bahwa EGM-nya lah yang paling benar. Maka dari hal tersebut, kini EGM hanya menjadi sebuah lahan untuk mencetak anggota yang terus bertambah kuantitasnya, namun tidak pada kualitas dari anggota yang disebabkan para penguasa baik dalam ranah organisasi kampus hingga ke ranah partai politik yang tidak mampu lagi untuk menjadi panutan bagi anggotanya. Dalam hal ini Tan Malaka memaknai kekuasaan bukan berarti sebagai penguasa tapi ia menjadikan dirinya sebagai guru bangsa, menurutnya kekuasaan adalah bukan hal yang kekal abadi, yang mana pasti suatu saat akan ada musuh yang menghancurkan dan sangat berbeda jika mengartikan kekuasaan sebagai guru bangsa, karena guru bangsa tidak akan pernah bisa untuk dikudeta. Sangat miris sekali ketika kekuasaan diperebutkan, karena kekuasaan adalah bukan jabatan dan bukan dijadikan ajang percobaan.
            Dalam hal ini kita sebagai mahasiswa sudah seharusnya tidak apatis dengan kondisi diatas, sebagai akademisi kita tidak hanya bergelut dalam dunia perkuliahan saja, sudah seyogyanya kita merubah gaya hidup kita yang hedonis dengan berkontribusi baik sebagai fasilitator dalam pemilu, ataupun memberi pencerdasan politik kepada rakyat. Karena penulis meyakini bahwa masyarakat masih tetap menganggap gerakan mahasiswa adalah gerakan moral yang bisa dipercaya dan bebas kepentingan, lingkungan akademis yang digeluti mahasiswa menjadi keyakinan rakyat bahwa gerakan mahasiswa akan selalu rasional dan bertindak kepada rakyat. Dari hal tersebut ini menjadi modal penting bagi mahasiswa untuk bergabung dengan rakyat dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan bangsa, memperjuangkan hak-hak rakyat yang tertindas dan sebagainya.
            Dengan maraknya kasus korupsi yang tak kunjung usai, menjadikan negara Indonesia menjadi negara seribu konflik dan menjadi akar permasalahan adalah keadilan sosial yang selalu diacuhkan oleh para penguasa. Padahal sudah kita ketahui bersama, bahwa hal ini merusak tatanan masyarakat, dan menghancurkan nilai-nilai Pancasila yang diperjuangkan oleh para founding fathers terdahulu. Pengejawantahan nilai-nilai pancasila mulai redup dan semakin terpuruk, reformasi pun kemudian menjadi mati suri, dan pilar serta nilai demokrasi menjadi jalan penguasa tirani, Semoga kita sebagai mahasiswa tetap menjadi idealis sejati yang mempertahankan nilai Pancasila yang telah dikotori penguasa tirani.



Selasa, 17 Januari 2012 0 komentar

problematika Filsafat Hukum dan Paradigma Aliran Filsafat Hukum

PROBLEMATIKA FILSAFAT HUKUM DAN
PARADIKMA DIALEKTIK ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT HUKUM [1]

Oleh: Sumarno


ABSTRAK

Filsafat hukum berguna untuk menjawab berbagai macam problematika dan masalah-masalah umum abstrak (hakekat, tujuan, ketaatan hukum), filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum di suatu negara. Filsafat adalah merupakan suatu renungan yang mendalam terhadap suatu objek untuk menumukan hakeket yang sebenarnya. Sebagaimana munculnya aliran-aliran (mazhab) dari para pakar filsafat hukum sehingga terjadi dialektika antara satu sama yang lainnya adalah sebagai berikut; Hukum Alam (Aristoteles, Aguinas Grotius), Formalisme (Austin, Kelsen), Mazhab Kebudayaan dan sejarah (Bentham, Ihering), Social jurisprudence (Ehrlich, Pound), Legal Realism (Holmes, Llewellyn, Frank).[3] Aliran-aliran (mazhab) dalam filsafat hukum tersebut sangat perlu dalam menjelaskan nilai-nilai dan dasar-dasar hukum sampai dasar-dasar filsafatnya.
Kata kunci: Problematika filsafat hukum, Paradikma dialektik aliran-aliran filsafat hukum.

I. PENDAHULUAN

Filsafat hukum adalah merupakan cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum. Filsafat adalah suatu pendasaran diri dan renungan diri secara radikal dan mendalam, ia merefleksikan terutama tentang segala yang ada, yaitu “hal ada” dalam keumumannya.[4] Sehingga menemukan hakeket yang sebenarnya, bukan untuk mencari perpecahan dari suatu cabang ilmu, sehingga muncul cabang ilmu baru yang mempersulit kita dalam mencari suatu kebanaran dikarenakan suatu pertentangan sudut pandang. Sesungguhnya manusia akan melihat dari kenyataan empiris sebagai bekal mengkaji secara mendalam, memberikan makna filosofis dengan mengetahui hakikat kebenaran yang hakiki. Filsafat hukum ingin mendalami “hakikat” dari hukum, dari hukum, berarti bahwa filsafat hukum ingin memahami hukum sebagai penampilan atau manifestasi dari suatu yang melandasinya. Dan hukum adalah sebagai suatu bagaian dari “kenyataan” dan dengan demikian memiliki sifat-sifat kenyataannya. Filsafat adalah filsafat hal merefleksi, suatu kegiatan berpikir dan juga memiliki sifat rasional, sehingga filsafat berada dalam dimensi dari komunikasi intersubjektif yang merupakan hasil dari pengembangan suatu hubungan-diskusi (diskursif) terbuka dari subjek-subjek dan antara yang lainnya sehingga filsafat tidak memiliki nilai-nilai pendirian dagmatik suatu kemutlakan yang harus diikuti.[5] Filsafat hukum sangat menentukan dengan kaitannya dengan pembentukan produk hukum, setidaknya kita sadar bahwa hukum di bentuk karena pertimbangan keadilan (gerechtigkeit) disamping sebagai kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan (zweckmassigkeit).[6] Dalam filsafat hukum ada berbagai macam aliran-aliran atau mazhab dan terdapat dialektika antar aliran-aliran atau mazhab filsafat hukum yang membahas asal usul terciptanya hukum. Aliran-aliran (mazhab) dalam filsafat hukum tersebut sangat perlu dalam menjelaskan nilai-nilai dan dasar-dasar hukum sampai dasar-dasar filsafatnya. Penulis memandang perlu atas pembahasan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam filsafat hukum dan aliran-aliran filsafat hukum, sehingga penulis mengambil sebuah JUDUL; “Problematika Filsafat Hukum Dan Paradikma Dialektik Aliran-Aliran Filsafat Hukum”. Dengan RUMUSAN MASALAH; 1) Bagaimana uraian problematika dan permasalahan serta pertanyaan dalam filsafat hukum?. 2) Bagaimana paradikma dialektik dalam aliran-aliran filsafat hukum?.

II. PEMBAHASAN

A. Problematika Filsafat Hukum
Dalam filsafat hukum terdapat problematika dan permasalahan serta pertanyaan adalah sebagai berikut; masalah hukum dan kekuasaan, hukum adalah alat pembaruan dalam masyarakat, hukum dan nilai-nilai social budaya, apakah sebabnya orang menaati hukum?, apakah sebabnya negara berhak menghukum seseorang?, etika da kode etik profesi hukum. Adapun uraian problematika dan permasalahan serta pertanyaan, sebagi berikut;[7]

i) Masalah hukum dan kekuasaan.
Dalam sebuah penerapan hukum disuatu negara maka diperlukan suatu kekuasaan untuk mendukungnya guna tercapainya efektifitas sebuah produk hukum, sehingga kekuasaan diperlukan guna penegakkan hukum yang bersifat memaksa. Maka baik buruk suatu kekuasaan, tergantung bagaimana kekuasaan tersebut dipergunakan sehingga dapat dilihat dari kebermanfaatannya atau disadari dalam kehidupan masyarakat. Unsur pemegang kekuasaan adalah merupakan faktor terpenting dalam penggunaan kekuasaan yang sesuai kehendak atau norma-norma dalam masyarakat. Penguasa yang baik memiliki berbagai sifat seperti jujur dan adanya pengabdian pada masyarakat. Sehingga diperlukan pembatasan dalam kekuasaan, kesadaran hukum masyarakat adalah pembatasan yang paling ampuh bagi pemegang kekuasaan. Hukum dan kekuasaan merupakan hubungan erat tidak dapat dipisahkan. Peperzak mengatakan hubungan hukum dan kekuasaan dapat diperlihatkan ada dua cara;[8] (a) pertama; telaah dkonsep sanksi. Legitimasi yuridis (pembenaran hukum) dalam sanksi sangat perlu sehingga system aturan hukum dapat berdaya guna serta berhasil dalam penerapannya diperlukan eksistensi kekuasaan (force) dengan dukungan tenaga. (b) kedua; telaah konsep penegakan kanstitusi. Penegaka konstitusi adalah merupakan penegakan procedur dalam pembinaan hukum dengan mengasumsikan digunakannya force, guna pelindung terhadap system aturan-aturan hukum untuk kepentingan penegakannya. Force dapat diwujudkan dalam betuk adalah sebagai berikut keyakinan moral masyrakat, consensus rakyat, karismatik pemimpin, kekuasaan merupakan kekuasaan.

ii) Hukum adalah alat pembaruan dalam masyarakat.
Roscoe Pound mengutarakan hukum adalah sebagai alat pembaruan dalam masyarakat dalam bukunya “An Introduction to the Philosophy of Low” (1954).[9] Dan dikembangkan oleh Mochtar Kusumaatmadja disesuaikan dengan situasi dan kondisi negara Indonesia yaitu konsep ” Law as a tool of sacial engineering” yang merupakan inti dari aliran Pragmatic Legal Realism. Konsep tersebut adalah merupakan penyesuaian antara situasi kondisi Indonesia dengan filsafat budaya Northrop dan Policyoriented dari Laswell dan Mc Dougal. Hukum adalah “sarana” pembaruan dalam masyarakat Indonesia luas jangkauannya dan ruang lingkupnya di Amerika Serikat tempat kelahirannya. Sehingga hukum yang digunakan dalam pembaharuan berupa undang-undang atau yurisprudensi atau kombinasi antar keduanya. Agar pelaksanaan perundang-undangan bertujuan pembaruan sebagaimana mestinya hendaknya perundang-undangan dibentuk sesuai dengan inti aliran Sociological Jurisprudence yaitu hukum sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) atau (dapat dikatakan pencerminan narma-norma dalam masyarakat), guna pembaruan serta menguban sikap mental masyarakat tradisional kea rah modern. Sebagai contoh keharusan pembuatan sertifikat tanah dan lain sebagainya.

iii) Hukum dan nilai-nilai social budaya.
Hukum dan nilai-nilai social budaya mempunyai kaitan erat, sebagai mana dikemukakan perintis ahli antropologi hukum seperti Sir. Henry Maine,A.M. Post dan Yosef Kohler maupun Malinowski dan R.H.Lowie di abad ini.[10] Dalam kaitan eratnya hukum dan social budaya masyarakat, maka hukum yang baik adalah hukum yang tercipta atas pencerminan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Bangsa kita pada saat ini dalam massa transisi atas terjadinya perubahan nilai-nilai dalam masyarakat yang tradisional ke nilai-nilai yang modern, akan tetapi masih banyak persoalan nilai-nilai manakah yang hendak ditinggalkan dan nilai-nilai baru manakah yang dapat digantikannya. Berkenaan dengan hal tersebut Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan beberapa hambatan utama pengunbahan identik dengan kepribadian nasional, sikap intlektual, dan pimpinan masyarakat tidak mempraktekkan nilai-nilai hetrogenitas bangsa Indonesia.[11]

iv) Apakah sebabnya orang menaati hukum?.
Hukum dapat ditaati oleh masyarakat dapat di telaah hukum tersebut ditaati karena dibuat oleh pejabat yang berwenang atau atas kesadaran masyarakat karena atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Berkenaan pernyataan diatas tersebut, maka terdapat teori penting yang dapat ditelaah atas ketaatan masyarakat terhadap hukum, adalah sebgai berikut; (a) Teori Kedaulatan Tuhan/Teokrasi (Allah), yang bersifat langsung (Tuhan) atau tidak langsung (Penguasa adalah tangan Tuhan), (b) Teori Perjanjian Masyarakat, sebagaimana diungkapkan oleh para pakar filsafat hukum; Hugo de Groot (Grotius) (1583-1645) “Orang taat dan tunduk pada hukum oleh karena benjanji untuk menaatinya”, Thomas Hobbes (1588-1679), “Hukum timbul karena perjanjian pada waktu manusia dalam keadaan berperang guna terciptanya suasana damai antar mereka dan disusul dengan perjanjiaan semuanya dengan seseorang yang hendak diserai dengan kekuasaan yang bersifat absolute”, John Locke (1631-1705), “Kekuasaan raja yang dibatasi oleh konstitusi”, JJ Rousseau (1712-1778), “Kekuasaan yang dimiliki anggota masyarakat tetap berada pada individu-individu dan tidak diserahkan pada orang tertentu secara mutlak atau dengan persyaratan tertentu (pemerintahan demokrasi)” (c) Teori Kedaulatan Negara, Hans Kelsen menyebutkan bahawa “orang tunduk pada hukum karena wajib mentaatinya karena hukum adalah kehendak negara” (d) Teori Kedaulatan Hukum, hukum mengikat bukan kearena negara mengendakinya, melainkan karena perumusan dari kesadaran hukum rakyat. Berlakunya hukum karena nilai batinya yaitu yang menjelma di dalam hukum itu (Prof. Mr. H. Krabbe).[12]

v) Apakah sebabnya negara berhak menghukum seseorang?.
Membahas tentang dasar kekuatan mengikat dari hukum sebagai jawaban atas pertanyaan, apakah sebabnya negara berhak menghukum seseorang?. Kita mengenal berbagai teori kedaulatan sebagaimana diatas tersebut, maka seseorang dapat dilihat sebab mengapa mereka tunduk dan taat hukum. Adapun jawaban berbagai teori kedaulatan adalah sebagai berikut;[13]
a) Teori Kedaulatan Tuhan, mencoba menjawab orang dapat dihukum karena dia dapat merusak dan membahayakan serta meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Negara adalah badan yang mewakili Tuhan (Allah) didunia yang mempunyai kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan ketertiban hukumdi dunia.
b) Teori Perjanjian Masyarakat, mencoba menjawab orang dapat di hukum karena negara mempunyai otoritas negara yang bersifat monopoli pada kehendak masyarakat itu sendiri adanya kedamaian serta ketentraman dalam masyarakat.
c) Teori Kedaulatan Negara, mencoba menjawab orang dapat di hukum karena negaralah yang berdaulat sehingga hanya negara itu sendiri yang berhak menghukum seseorang yang melanggar ketertiban dalam masyarakat. Negara dianggap sebagai sesuatu yang mencipatakan peraturan-peraturan hukum.

vi) Dan etika dan kode etik profesi hukum[14]
Dalam arti teknis kegiatan profesi adalah merupakan kegiatan tertentu yang memperoleh nafkah dari kegiatannya berprofesi atau berkeahlian dengan cara berkarya dan hasil karya yang bermutu tinggi, dengan imbalan financial tinggi pula, sebagai contoh yang termasuk kegiatan profesi hukum ada dua yaitu Hakim dan Advokat dapat juga dikatakan sebagai “a tool for sacial engineering” (Roscoe Pound). Adapun kritikal terhadap kegiatan profesi adalah bahwa kegiatan profesi menunjukkan kompleks okupasional yang disiplin intelektual yang meliputi humaniora, ilmu alam, dan ilmu social, terorganisasikan, serta system cultural (nilai-nilai) yang diolah oleh dan dalam kompleks okupasi (sistem sosial pekerja). Talcott Parsons, mencoba menjelaskan tentang krisis atas pengembanan kegiatan profesi memiliki tujuan pokok “essential goals” adalah sebagai berikut; untuk menghasilkan karya yang objektif “objective achievement” dan pengakuan (bukan hanya lambang akan tetapi berlaku dalam kontek lain, contoh berlakunya uang) atau rekognisi (kualitas professional sebagai sebuah pengakuan).
Uraian diatas tersebut kita dapat tarik benang merah kesimpulan bahwasannya profesi adalah sejumlah fungsi kemasyarakatan yang berjalan dalam suatu institusional, termasuk pengembangan serta mengajaran ilmu dan humaniora dan penerapan praktiknya dalam bidang pelayanan rohani, teknonogi, kedokteran, hukum, informasi, dan pendidikan.

B. Dialektika Aliran-aliran Filsafat Hukum

Sepanjang sejarah hukum mulai dari zaman yunani atau romawi hingga dewasa ini kita dihadapkan dengan berbagai teori hukum. Dari hasil kajian antropologi sendiri telah terbukti bahwa hukum berkembang dalam masyarakat, “Ibi ius ibi societas” dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Para pakar telah mengklasifikasikan aliran-aliran filsafat hukum adalah sebagai berikut;[15]
i. Soerjono Soekanto membagi aliran filsafat hukum, adalah sebagai berikut: Mazhab formalitas, Mazhab sejaran dan kebudayaan, Aliran utilitarianisme, Aliran sociological yurisprudence dan Aliran realism hukum.
ii. Satjipto Rahardjo, mengemukakan berbagai aliran filsafat hukum adalah sebagai berikut; Teori Yunani dan Romawi, Hukum alam, Positivisme dan utilitarianisme, Teori hukum murni, Pendekatan sejarah dan antropologis, dan Pendekatan sosiologis.
iii. Lili Rasdji, mengemukakan aliran-aliran yang paling berpengarus saja adalah sebagai berikut; Aliran hukum alam, Aliran hukum positif, Mazhab sejarah, Sociological jurisprudence, Pragmatic legal realism.
Adapun berbagai teori tentang hukum adalah sebagai berikut:

1. Aliran hukum alam adalah hukum yang berlaku universal dan abadi yang bersumber dari Tuhan (Allah)[16], filsafat keadilan sebagaimana dikembangkan oleh teori plato/ aristoteles dan Thomas Aquino.
a) Plato mengutarakan pandangan tentang harmoni suasana yang alami tentram.
b) Aristoteles mengutarakan (membagi dua adalah hukum alam dan hukum positif) teori dualisme, sebagai kontribusi (manusia bagian dari alam, manusia adalah majikan dari alam)
c) Thomas Aquino : “Summa Theologica” dan “De Regimene Principum”. Membagi asas hukum alam menjadi dua adalah sebagai berikut:
i. Principia Prima adalah merupakan asas yang dimiliki oleh manusia semenjak lahir dan bersifat mutlak.
ii. Principia Secundaria adalah merupakan asas yang tidak mutlak dan dapat berubah menurut tempat dan waktu
d) Immanuel Kant mengutarakan pandangan tentang hukum kodrat metafisis yaitu tentang kodrat dan kebebasan. Kodrat adalah merupakan lapangan dari akal budi, yang tersusun atas kategori kategori pikiran, yang terdiri atas empat komponen dasar, yaitu kualitet, kuantitet, relasi dan modalitet, tetapi dibatasi ruang dan waktu. Kebebasan adalah lapangan dari dan bagi akal budi praktis, wilayah moralitas, yaitu kebebasan normative etis dari manusia, yang menampilkan ideal kepribadian manusia.
Hukum alam merupakan sebagai metode tertua yang dapat dikenali sejak zaman sampai abad pertengahan (abad 7 dan ke-18). Hukum alam adalam merupakan sebagai substansi (isi) yaitu berisikan norma-norma, peraturan-peraturan dapat diciptakan dari asas-asas hak sasasi manusia.[17] Hukum alam menganggap pentingnya hubungan antara hukum dan moral.

2. Aliran Positifisme menganggap bahwa keduanya hukum dan moral dua hal yang harus dipisahkan. Dan aliran ini dikenal sadnya dua subaliran yang terkenal yaitu;
i. Aliran hukum positif yang analitis, pendasarnya adalah John Austin.
Ada empat unsure penting menurut Austin dinamakan sebagai hukum;
 Ajarannya tidak berkaitan dengan penelitian baik-buruk, sebab penelitian ini berada di luar bidang hukum.
 Kaidah moral secara yuridis tidak penting bagi hukum walaupun diakui ad pengaruhnya pada masyarakat.
 Pandangannya bertentangan baik dengan ajaran hukum alam maupun dengan mazhab sejarah.
 Masalah kedaulatan tak perlu dipersoalkan, sebab dalam ruang lingkup hubungan politik sosiologi yang dianggap suatu yang hendak ada dalam kenyataan.
Akan tetapi aliran hukum positif pada umumnya kurang atau tidak memberikan tempat bagi hukum yang hidup dalam masyarakat. Austin mengemukakan cirri-ciri positivism, adalah sebagi berikut;
 Hukum adalah perintah manusia (command of human being).
 Tidak ada hubungan mutlak antar hukum moral dan yang lainnya.
 Analitis konsepsi hukum dinilai dari studi historis dan sosiologis.
 System hukum adalah merupakan system yang logis, tetap, dan bersifat tertutup dan di dalamnya terhadap putusan-putusan yang tetap.
ii. Aliran hukum positif murni, dipelopori oleh Hans Kelsen. Latar belakan ajaran hukum murni merupakan suatu pemberontakan terhadap ilmu idiologis, yaitu mengembangkan hukum sebagai alat pemerintah dalam negara totaliter. Dan dikatakan murni karena hukum harus bersih dari anasir-anasir yang tidak yuridis yaitu anasir etis, sosiologis, politis, dan sejarah.[18]
Maka menurut Hans Kelsen hukum itu berada dalam dunia “sollen” dan bukan dalam dunia “sain”. Sifatnya adalah hipotetis, lahir karena kemauan dan akal manusia.
Ajaran Hans Kelsen mengemukakan Stufenbau des Recht (hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya).[19] Dan John Austin mengemukakan ada dua bentuk hukum, adalah sebagai berikut; Positif law dan Positif morality.

3. Aliran Mazhab sejarah dipelopori Friedrich Carl von Savigny (Volk geist) hukum kebiasaan sumber hukum formal. Hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama sama dengan masyarakat.[20] Pandangannya bertitik tolak bahwa di dunia ini terdapat banyak bangsa dan tiap-tiap bangsa memiliki “volksgeist” jiwa rakyat. Dia berpendapat hukum semua hukum berasal dari adat-istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentukan undang-undang.[21]

4. Sociological Yurisprudence (living law) dipelopori Eugen Ehrlich (german) tapi berkembang di Amerika Serikat (Roscoe) konsep hukum, hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat baik tertulis maupun tidak tertulis.[22] Mengakui sumber hukum formal baik undang undang maupun bukan undang undang asal. Dipengaruhi oleh aliran positif sosiologis dan August Comte yang orientasinya sosiologis.
Inti pemikiran Roscoe Pound hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Berpegang kepada pendapat pentingnya, baik akal maupun pengalaman.

5. Aliran Pragmatic Legal Realism dipelopori oleh Roscoe Pound konsep hukumnya ( Law as a tool of social engineering ) sub aliran positivisme hukum [23] Wiliam James dan Dewey mempengaruhi lahirnya aliran ini. Titik tolaknya pada pentingnya rasio atau akal sebagai sumber hukum. Menurut Liewellyn, aliran realism adalah merupakan bukan aliran dalam filsafat hukum, tetapi merupakan suatu gerakan “movement” dalam cara berfikir tentang hukum.[24]

6. Aliran Antropolitica Yurisprudence
 Northrop dan Mac Dougall. Northrop mengutarakan pendapatnya bahwa hukum mencerminkan nilai sosial budaya.
 Mac dougall dan Values system mengutarakan pendapatnya bahwa hukum mengandung sistem nilai. Mempengaruhi pendapat Mochtar Kusumaatmadja.

7. Aliran Utilitarianisme dikemukakan tokoh aliran ini dalah Jeremy Bentham dan mengutarakan pendapatnya memegang prinsip manusia akan melakukan tindakan untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan (hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia). Merupakan aliran yang meletakkan dasar dasar ekonomi bagi pemikiran hukum, prinsip utamanya adalah tujuan dan evaluasi hukum.
Bentham dan Jhon Stuart Mill memiliki pendapat yang sejalan yaitu pembentukan undang-undang hendaknya dapat melahirkan undang-undang yang dapat mencerminkan keadilan bagi semua individu.[25]

8. Aliran Mazhab Unpad Mazhab Negara oleh Friedrich Karl von Savigny : hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat (volkgeist).
Kekurangan terhadap alirah Mazhab Unpad Mazhab Negara kurang memberi arti penting terhadap perundang undangan dan kebaikannya terhadap aliran ini adalah menempatkan kedudukan hukum kebiasaan sejajar dengan undang undang yang tertulis.

III. PENUTUP

Setelah pembahasan makalah diatas mengenai beberapa persoalan dan pertanyaan-pertanyaan yang muncul di bidang filsafat hukum dan Aliran-aliran Filsafat Hukum (Problematika filsafat hukum dan dialektika aliran-aliran filsafat hukum) sehingga dapat ditarik benang merah simpulan. Menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul sekitar filsafat hukum adalah sebagai berikut; Masalah hukum dan kekuasaan, disuatu negara maka diperlukan suatu force untuk mendukungnya guna tercapainya efektifitas sebuah produk hukum sebagaimana hukum adalah alat pembaruan dalam masyarakat (Law as a tool of sacial engineering),Hukum dan nilai-nilai social budaya sangat erat kaitannya kaitannya, hukum yang baik adalah hukum yang tercipta atas pencerminan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sehingga hukum tersebut cenderung akan ditaati oleh seseorang.
Dan etika dan kode etik profesi hukum, pengembangan serta mengajaran ilmu dan humaniora. Setidaknya kita sadar bahwa hukum di bentuk karena pertimbangan keadilan (gerechtigkeit) disamping sebagai kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan (zweckmassigkeit). Bahwasannya inti dari paradikma dialektik aliran-aliran filsafat hukum tersebut diatas adalah merupakan penguraian-penguraian pendapat para pakar tentang hasil kajian antropologi sendiri telah terbukti bahwa hukum berkembang dalam masyarakat, “Ibi ius ibi societas” dimana ada masyarakat disitu ada hukum adalah sebagai berikut; Aliran hukum alam , Aliran Positifisme, Aliran Mazhab sejarah dipelopori Friedrich Carl von Savigny , Sociological Yurisprudence (living law), Aliran Pragmatic Legal Realism, Aliran Antropolitica Yurisprudence, Aliran Utilitarianisme, Aliran Mazhab Unpad Mazhab Negara.

Footnotes
1) Makalah untuk dipresentasikan dalam Mata Kuliah Filsafat Hukum Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Brawijaya tentang: Beberapa persoalan dan pertanyaan-pertanyaan yang muncul di bidang filsafat hukum dan Aliran-aliran Filsafat Hukum, 5 Oktober 2009, Malang.
2) Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, angkatan 2009.
3) Soerjono Soekanto, 2006, Aliran Pemikiran Sosiologi Hukum, Bandung: Rajagrafindo Persada, hlm.40.
4) B.Arif Sidharta, 2008, Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Cetakan kedua, Bandung: Refika Aditama, hlm.65.
5) Ibid, hlm.65-66.
6) Darji Darmodiharjo, dan Shidarta, 2006, Pokok-pokok Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia), Cetakan keempat, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, hlm.154
7) Lili Rasjidi, Ira Thania Rasjidi, 2007, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Cetakan kesembilan, Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm.75-96.
8) Ibid., hlm. 77.
9) Ibid., hlm. 78.
10) Ibid., hlm. 80. Dan Lihat artikelnya: Antropology and law dalam The Social Science, 1927 dan Incorporated and Law dalam The Social Science, 1927 dan Incorporated Property in Primitive Society dalam Law Journal, 1928.
11) Ibid., hlm. 81.
12) Ibid., hlm. 84.
13) Ibid., hlm. 85-88.
14) Ibid., hlm. 88-96.
15) Lili Rasjidi, Ira Thania Rasjidi, 2002, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Mandar Maju. hlm.53.
16) Ibid., hlm. 53
17) Ibid., hlm. 55.
18) Ibid., hlm. 59-60.
19) Lili Rasjidi, Ira Thania Rasjidi, 2007.,Op.cit., hlm.60.
20) Lili Rasjidi, Ira Thania Rasjidi, 2002, Op.cit., hlm.63.
21) Soerjono Soekanto, 2006, Op.cit., hlm.33.
22) Lili Rasjidi, Ira Thania Rasjidi, 2002, Op.cit., hlm.55-66.
23) Lili Rasjidi, Ira Thania Rasjidi, 2007, Op.cit., hlm.68.
24) Op.cit., hlm.68.
25) Op.cit., hlm.60 – 61.

DAFTAR PUSTAKA

B.Arif Sidharta, 2008, Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Cetakan kedua, Bandung: Refika Aditama.

Darji Darmodiharjo, Shidarta, 2006, Pokok-pokok Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia), Cetakan keempat, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Lili Rasjidi, Ira Thania Rasjidi, 2002, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Mandar Maju.

__________________________, 2007, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Cetakan kesembilan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto, 2006, Aliran Pemikiran Sosiologi Hukum, Bandung: Rajagrafindo Persada


Sejarah Filsafat Hukum Dan Perkembangan
Advertisement

Filsafat hukum dilandasi oleh sejarah perkembangannya yaitu yang melihat kepada sejarah filsafat barat, dimulai dengan filsafat kuno dan terbagi dalam beberapa zaman seperti zaman Filsafat Pra – Sokrates, tokoh pertamanya adalah Thales (+ 625 -545 SM) dikuti dengan tokoh kedua yaitu Anaximandros ( + 610-540 SM) dan ada juga tokoh lain yang bernama Pythagoras (+ 580 – 500SM), Xenophanesa (+ 570-430SM), Herakleitosa (+ 540-475SM), Parmenidesa (+540-475SM), Zeno (490 SM), Empedoklis (492-432 SM), Empedokles (492-432 SM), Anaxagoras (499-420 SM) dan yang terakhir adalah Leukippos dan Demokritos, keduanya yang mengajarkan tentang atom. Akan tetapi yang paling dikenal adalah Demokritos (+ 460-370 SM) sebagai Filsuf Atomik.

Perkembangan filsafat tersebut terus berkembang sampai kepada para ahli filsafat seperti kaum sofis dan Sokrates, Protagoras dan ahli sofis yaitu Gorglas yang terkenal diathena. Masih banyak lagi para ahli filsafat dari beberapa periode seperti pada masa Filsafat pada abad Petengahan, filsafat masa peralihan ke zaman moder dan Filsafat Modern.Akan tetapi perkembangan filsafat tersebut, sampai mengarah keakar fisafat hukum pada era abad ke 14-15, dimana filsafat hukum menjadi landasan ilmu-lmu hukum lainnya, seperti Ilmu Politik, Ekonomi,Budhaya dan lainnya.

Labels

 
;