Minggu, 18 Desember 2011 1 komentar

KEWAJIBAN TABAYYUN DALAM SETIAP MERESPONS INFORMASI


KEWAJIBAN TABAYYUN DALAM SETIAP MERESPONS INFORMASI
                                                  MAKALAH
Diajukan guna memenuhi tugas kelompok
dalam mata kuliah Tafsir Ahkam

Disusun oleh:
Sumarno                      10340124
      Dosen:  Fuad Mustafid
JURUSAN ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA





BAB I
PENDAHULUAN
Puji syukur kehadirat Allah Swt yang telah memberikan kita nikmat Iman, Islam, dan Ihsan serta nikmat sehat hingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini . Shalawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada sosok pendekar yang tak gila gelar sayyidul anam Nabi Muhammad Saw yang dapat mengantarkan kita kepada kebahagiaan dunia dan akhirat.
Selanjutnya, setelah memuji Allah dan bershalawat atas Nabi, kami disini akan mencoba menguraikan makalah yang berjudul “Kewajiban Tabayyun Dalam Setiap Merespons Informasi”. Dimana dibuatnya tulisan ini, yaitu untuk memenuhi tugas mata kuliah “Tafsir Ahkam”. Makalah ini juga mencoba mengupas secara khusus tentang tabayyun dalam merespons setiap informasi . Jika pemahaman dari para pembaca belum jelas, para pembaca dapat mencari buku-buku referensi yang telah kami bubuhkan dalam makalah ini atau dapat pula untuk saling bertukar pikiran.
Demikian pula, disadari oleh penulis  bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, baik dari segi isi, metodelogi penulisan dan analisisnya. Untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan .
            Mudah-mudahan makalah ini dapat memberikan manfaat dan bisa memberikan jalan keluar dari masalah perpecahan ummat dikarenakan terprovokasi informasi yang belum jelas tanpa adanya tabayyun. Dan juga diharapkan makalah ini dapat menjawab kejadian-kejadian yang direspons oleh Al-qur’an dari perspektif ulama dan mufassir . Semoga Allah memberikan berkah dan rahmat kepada kita semua, khususnya penulis. Aamiin ya Rabbal’ Aalamiin…..




BAB I
PEMBAHASAN

بسم الله الرحمن الرحيم
]يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ.
6.  Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (Q.S. Al-Hujuraat :6)
Asbabun Nuzul :
          Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa al-Harits menghadapa Rasulullah SAW. Beliau mengajaknya untuk masuk Islam. Ia pun bersedia serta berikrar menyatakan diri masuk Islam. Rosulullah mengajaknya untuk mengeluarkan zakat, ia pun menyanggupi kewajiban itu, dan berkata: “Ya Rosulallah, aku akan pulang ke kaumku untuk mengajak mereka masuk Islam dan menunaikan zakat. Orang-orang yang mengikuti ajakanku akan kukumpulkan zakatnya. Apabila telah tiba waktunya, kirimlah utusan untuk mengambil zakat yang telah kukumpulkan itu.”
          Ketika al-Harits telah banyak mengumpulkan zakat, dan waktu yang sudah ditetapkanpun telah tiba, tak seorang pun utusan Rosulullah yang menemuinya. Al-Harits mengira telah terjadi sesuatu yang menyebabkan Rasulullah marah kepadanya. Ia pun memanggil para hartawan kaumnya dan seraya berkata : “Sesungguhnya Rasulullah telah mentapkan waktu untuk mengutus seseorang untuk mengambil zakat yang telah ada padaku, dan beliau tidak pernah menyalahi janjinya. Akan tetapi saya tidak tahu mengapa beliau menangguhkan utusannya itu. Mungkinkah beliau marah? Mari kita berangkat mengahadap Rasulullah SAW.
          Rasulullah saw. , sesuai waktu yang telah ditetapkan, mengutus al-Walid bin Uqbah untuk mengambil dan menerima zakat yang ada pada al-Harits. Ketika al-Walid berangkat, di perjalanan hatinya merasa gentar, lalu ia pun pulang sebelum sampai ke tempat yang dituju. Ia melaporkan laporan palsu kepada Rasulullah bahwa al-Harits tidak mau menyerahkan zakat kepadanya, bahkan mengancam akan membunuhnya.”
          Kemudian Rasul mengirim utusan berikutnya kepada al-Harits. Ditengah perjalanan, utusan itu berpapasan dengan al-Harits dan sahabat-sahabatnya yang tengah menuju ke tempat Rasulullah saw.. Setelah berhadap-hadapan, al-Harits menanyai utusan itu: “kepada siapa engkau diutus?”. Utusan itu menjawab : “kami diutus kepadamu.”Dia bertanya : “mengapa?”Mereka menjawab : “Sesungguhnya Rasulullah saw. telah mengutus al-Walid bin Uqbah. Namun ia mengatakan bahwa engakau tidak mau menyerahkan zakat, bahakan bermaksud membunuhnya.”Al-Harits menjawab: “Demi Allah yang telah mengutus Muhammad dengan sebenar-benarnya, aku tidak melihatnya. Tidak ada satupun yang datang kepadaku.”
          Ketika mereka sampai dihadapan Rosulullah saw., bertanyalah beliau “ mengapa engkau menahan zakat dan akan membunuh utusanku?”al-Harits menjawab : “Demi Allah yang telah mengutus Muhammad dengan sebenar-benarnya, aku tidak berbuat demikian.
          (Diriwayatkan oleh Ahmad dan lain-lain, dengan sanad yang baik, yang bersumber dari al-Harits bin Dlirar al-Khuza’i. Para perawi dalam sanad hadits ini sangat dipercaya. Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabrani yang bersumber dari Jabir bin Abdillah, Alqamah bin Najiah, dan Ummu Salamah. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir Al-‘aufi yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas. Selain Ibnu jarir juga meriwayatkan dari sumber lain yang mursal.[1]
1.             Tafsir Ayat :
Ayat ini, menurut laporan Ibn ‘Abbâs, diturunkan berkaitan dengan kasus al-Walîd bin ‘Uqbah bin Abî Mu’yth, yang menjadi utusan Rasul saw. untuk memungut zakat dari Bani Musthaliq. Ketika Bani Musthaliq mendengar kedatangan utusan Rasul ini, mereka menyambutnya secara berduyun-duyun dengan sukacita. Mendengar hal itu, al-Walîd, menduga bahwa mereka akan menyerangnya, mengingat pada zaman Jahiliah mereka saling bermusuhan. Di tengah perjalanan, al-Walîd kemudian kembali dan melapor kepada Nabi, bahwa Bani Musthaliq tidak bersedia membayar zakat, malah akan menyerangnya. Rasul saw. marah, dan siap mengirim pasukan kepada Bani Musthaliq. Tiba-tiba, datanglah utusan mereka seraya menjelaskan duduk persoalan yang sesungguhnya. Lalu, Allah menurunkan surat al-Hujurat ini.[2]
Konteks turunnya ayat ini memang terkait dengan kasus al-Walîd, tetapi berdasarkan kaidah: Al-‘ibrah bi’umûm al-lafzhi lâ bi khushûsh as-sabab (makna ayat ditentukan berdasarkan keumuman ungkapan, bukan berdasarkan spesifikasi sebab), maka ayat ini berlaku untuk umum. Berdasarkan ayat inilah, para ulama hadis kemudian membuat kaidah periwayatan hadis sehingga menjadi karakteristik khas ajaran Islam. Tidak hanya itu, secara praktis, ayat ini juga menjadi kaidah berpikir para politikus untuk mengambil keputusan sehingga pantas jika Rasul saw. menyatakan:
التبين من الله والعجلة من الشيطا ن
Pembuktian itu berasal dari Allah, sedangkan ketergesa-gesaan itu berasal dari setan. (Dikeluarkan at-Thabary).[3]
Ayat ini dinyatakan oleh Allah kepada orang-orang yang beriman agar mereka berhati-hati ketika ada orang fasik membawa berita kepadanya; agar mereka memeriksanya dan tidak menelannya mentah-mentah (Yâ ayyuhâ al-ladzîna âmanû in jâ’akum fâsiqun binaba’in fatabayyanû). Dalam konteks ayat ini, Allah menggunakan jumlah syarthiyyah (kalimat bersyarat), in jâ’akum (jika [orang fasik] membawa kepadamu), dengan fâ’il (subyek) yang berbentuk sifat, fâsiqun (orang fasik). Berdasarkan konteks tersebut, dapat diambil mafhûm mukhâlafah (konotasi terbalik) sehingga para ulama membolehkan diambilnya hadis ahâd yang disampaikan oleh orang yang adil dan tidak fasik.[4]
Fâsiq (fasik) sendiri mempunyai konotasi al-khurûj min at-thâ‘ah (keluar dari ketaatan). Menurut as-Syawkâni, ada yang menyatakan, bahwa fasik dalam konteks ayat ini adalah dusta atau bohong.[5] Sementara itu, menurut istilah para ahli fikih, fasik adalah orang yang melakukan dosa besar dengan sengaja atau terus-menerus melakukan dosa kecil.[6] Penggunaan kata naba’ (berita) dalam ayat ini mempunyai konotasi, bahwa berita tersebut adalah berita penting, bukan sekadar berita. Menurut ar-Râghib al-Ashfahâni, berita pada dasarnya tidak disebut naba’ sampai mempunyai faedah besar, yang bisa menghasilkan keyakinan atau ghalabah azh-zhann (dugaan kuat).[7]
Disisi lain kata naba’ tersebut merupakan  bentuk nakirah (umum), yang berarti meliputi semua jenis dan bentuk berita; baik ekonomi, politik, pemerintahan, sosial, pendidikan dan sebagainya. Karena itu, dapat disimpulkan, jika ada orang fasik membawa berita penting, apapun jenis dan bentuknya, yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan, maka berita tersebut harus diperiksa. Sedangkan kata tabayyanû, berarti at-ta‘arruf wa tafahhush (mengindentifikasi dan memeriksa) atau mencermati sesuatu yang terjadi dan berita yang disampaikan.[8]
An tushîbû qawman bi jahâlatin (supaya kalian tidak menjatuhkan keputusan kepada suatu kaum tanpa pengetahuan). Bi jahâlatin (dalam kondisi kalian tidak mengetahui) adalah keterangan hâl (keadaan yang menjelaskan perbuatan subyek). Menurut as-Shâbûni, konteks bi jahâlatin tersebut sama artinya dengan wa antum jâhilun (sementara kalian tidak mengetahui), [9] sebuah keterangan yang menjelaskan keadaan subyek ketika membuat keputusan atau kesimpulan. Keadaan ini umumnya terjadi karena informasi yang digunakan untuk mengambil keputusan atau kesimpulan tersebut tidak dicek terlebih dulu. Tindakan yang sama juga dilarang oleh Allah dalam ayat lain:

]وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً[
Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya. (QS al-Isrâ’ [17]: 36).
Fatushbihû ‘alâ mâ fa‘altum nâdimîn (sehingga kalian menyesali apa yang telah kalian lakukan). Penyesalan tersebut terjadi tentu karena keputusan yang dijatuhkan sebelumnya ternyata salah, tidak akurat, dan merugikan orang lain; termasuk pengambil keputusan.
2.              Wacana Tafsir: Cara Menerima Berita
Untuk menerima berita, pengetahuan akan sumber berita merupakan sesuatu yang urgen. Islam, melalui surat al-Hujurât (49) ayat 6 ini, mengajarkan bahwa sumber berita tersebut dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori: (1) ‘âdil (Muslim dan tidak fasik); (2) fâsiq (tidak adil). Jika sumber berita tersebut orang yang adil, yaitu orang Islam yang tidak melakukan dosa kecil atau dosa besar dengan sengaja, maka beritanya dapat diterima. Sekalipun demikian, kondisi kefasikan tersebut dapat saja terjadi pada orang Islam yang asalnya adil sehingga al-Qurthûbi tetap mensyaratkan agar pihak pengambil keputusan (al-hâkim), baik penguasa maupun bukan, tetap harus melakukan pengecekan terhadap berita yang diterimanya, sekalipun dari orang Islam.[10] Ini seperti yang terjadi dalam kasus al-Walîd di atas. Al-Walîd adalah utusan Nabi saw., yang tentu merupakan orang pilihan. Akan tetapi, akibat kesalahpahamannya terhadap sambutan Bani Musthaliq, ia bisa melakukan kesalahan, yang barangkali tidak sengaja ia lakukan.
Berbeda jika sumber berita tersebut orang fasik, maka Islam sangat tegas memerintahkan agar beritanya dicek sehingga kita tidak terjebak dalam pengambilan keputusan berdasarkan kebodohan yang akhirnya berujung pada penyesalan. Jika berita orang Islam yang fasik saja perlu dicek, maka bagaimana dengan berita yang disampaikan orang kafir? Tentu lebih perlu lagi. Misalnya, berita yang disampaikan CIA, bahwa Omar al-Farouq telah mengaku mempunyai rencana untuk membunuh Megawati. Menurut berita yang sama, al-Farouq juga diberitakan sebagai anggota jaringan al-Qaedah. Indonesia juga diberitakan sebagai salah satu tempat berkembangnya jaringan al-Qaedah. Berita-berita tersebut semuanya bersumber dari orang kafir, atau orang Islam yang bekerjasama dengan orang kafir, alias orang fasik. Karena itu, berita tersebut harus diperiksa kebenarannya. Dalam kasus seperti ini ada contoh menarik; Rasul langsung mengirim Khâlid bin al-Walîd untuk memeriksa keadaan Bani Musthaliq mengenai benar dan tidaknya informasi pembangkangan mereka sebagaimana yang dituturkan al-Walîd di atas.[11] Sebagaimana Rasul tidak mengecek kepada al-Walîd, maka para pengambil keputusan di negeri ini, juga tidak seharusnya melakukan klarifikasi kepada CIA, mengenai benar dan tidaknya informasi tersebut. Lebih dari itu, karena merupakan manuver politik negara kafir, maka informasi tersebut tidak bisa dilihat semata-mata sebagai informasi, tetapi harus dilihat sebagai manuver politik dengan tujuan dan target tertentu yang hendak diraih oleh negara kafir, seperti Amerika dan lain-lain.
Ini, misalnya, tampak ketika pemerintahan Bush Jr. menyatakan, bahwa al-Qaedah yang dipimpin Usamah bin Laden merupakan aktor pengeboman Peristiwa 11 September 2001. Informasi ini sesungguhnya bukanlah informasi biasa, melainkan manuver politik. Akan tetapi, sayang, karena ketidakmampuan penguasa Taliban membaca informasi yang sesungguhnya merupakan manuver politik Amerika ini, mereka tidak menyiapkan langkah-langkah real untuk menghadapinya. Akibatnya, seperti yang bisa disaksikan, manuver Amerika ini berjalan dengan gemilang dan hasilnya sangat fantastis. Taliban berhasil dijatuhkan dengan sangat singkat, digantikan dengan kaki tangannya yang loyal, Hamid Karzai; sistem imarah yang dibangun Taliban berhasil diruntuhkan, digantikan dengan demokrasi ala Amerika; kemudian rancangan politik Amerika berhasil ditancapkan melalui kaki tangan dan seluruh kinerjanya. Pada saat yang sama, monopoli Amerika atas wilayah tersebut berhasil diwujudkan dengan berdirinya pangkalan militer di Qirzistan dan Pakistan. Dengan demikian, Amerika telah berhasil mengukuhkan kedudukannya sebagai penguasa tunggal dunia setelah menguasai jantung dunia, Afganistan dan Asia Tengah.
Karena itu, untuk merealisasikan manuver politiknya, negara-negara kafir seperti Amerika dan Inggris, akan selalu menyebarkan informasi atau berita bohong untuk menutupi niat jahatnya. Namun, jika umat Islam sadar, bahwa negara-negara kafir itu adalah musuh, dan hubungan antara negeri-negeri kaum Muslim dengan mereka adalah hubungan permusuhan, bukan persahabatan—sebagaimana yang mereka pertontonkan terhadap Islam, umat, dan negeri-negeri mereka—maka seharusnya umat Islam berpegang teguh pada sabda Nabi saw., sebagaimana dituturkan oleh Abu Harayrah, sebagai berikut:
»اَلْحَرْبُ خِدْعَةٌ«
Peperangan itu merupakan tipudaya. (HR Muslim).
Karena itu, mereka tidak seharusnya menelan mentah-mentah informasi yang datang dari musuh mereka. Karena itu pula, seperti yang dikatakan Ibn Hajar al-Asqalâni, perang yang baik bagi pelakunya dengan niat dan tujuannya yang sempurna adalah Perang Tipudaya, bukan berhadap-hadapan secara langsung.[12] Inilah yang dimainkan Amerika, Inggris, dan negara-negara kafir lainnya, karena mereka tidak sanggup berperang berhadap-hadapan secara langsung dengan umat Islam yang haus surga dan merindukan mati syahid. Kesadaran yang sama seharusnya dimiliki oleh umat Islam supaya mereka juga bisa memenangkan pertarungan ini.
Akan tetapi, sayangnya, umat Islam saat ini dipimpin oleh orang-orang yang lebih loyal kepada musuhnya ketimbang kepada mereka. Akibatnya, ketika Amerika menabuh gendang Perang Melawan Terorisme, yang target dan tujuannya jelas untuk memerangi Islam dan umatnya, para penguasa itu justru menari mengikuti irama gendang yang ditabuh Amerika; bak kata penyair:
إذَا كاَنَ رَبُّ الْبَيْتِ بِالدُّفِّ ضَارِبًا
فَسِيْمَاتُهُ أَهْلُ الْبَيْتِ كُلُّهُمُ الرَّقْسُ
Jika tuan rumah memukul gendang, seluruh penghuninya tampak menari.











DAFTAR PUSTAKA
§  Q. Shaleh, A. Dahlan dkk, 2000,  Asbabun Nuzuul, Dipenogoro, Bandung.
§  Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân ‘an Ta’wîl Ayy al-Qur’ân, Dâr al-Fikr, Beirut, 1405, juz XXVI.
§  Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, Syarikah an-Nûr, Asia, juz IV
§  Al-Qurthûbi, al-Jâmi‘ li Ahkâm al-Qur’ân, Dâr , juz XVI
§  Asy-Syawkâni, Fath al-Qadîr, Dâr al-Fikr, Beirut, juz V.
§  Rawwâs Qal’ah Jie, Mu’jam Lughat al-Fuqahâ’, Dâr an-Nafâis, Beirut, cet. I, 1996.
§  As-Shâbûni, Shafwat at-Tafâsîr, Dâr as-Shâbûni, Kairo, cet. IX, juz III.
§  Al-Asqalâni, Fath al-Bâri, Dâr al-Ma’rifah, Beirut, 1376, juz VI


[1]  Q. Shaleh, A. Dahlan dkk, Asbabun Nuzuul, Dipenogoro, Bandung, hlm 514
[2]Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân ‘an Ta’wîl Ayy al-Qur’ân, Dâr al-Fikr, Beirut, 1405, juz XXVI, hlm. 123
[3]Ibid; hlm. 124;  dan Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, Syarikah an-Nûr, Asia, juz IV, hlm.210
[4]  Al-Qurthûbi, al-Jâmi‘ li Ahkâm al-Qur’ân, Dâr , juz XVI, hlm. 312
[5]  Asy-Syawkâni, Fath al-Qadîr, Dâr al-Fikr, Beirut, juz V, hlm.60
[6]  Rawwâs Qal’ah Jie, Mu’jam Lughat al-Fuqahâ’, Dâr an-Nafâis, Beirut, cet. I, 1996, hlm. 307 dan 315
[7]  As-Shâbûni, Shafwat at-Tafâsîr, Dâr as-Shâbûni, Kairo, cet. IX, juz III, hlm.231
[8]  Op.cit; As-Syawkani hlm.60
[9]  Op.cit;  Asy-Shâbûni, hlm. 233.
[10]    Al-Qurthûbi, juz XVI, hlm.311
[11]  At-Thabari, Ibid, juz XXVI, hlm.124
[12] Al-Asqalâni, Fath al-Bâri, Dâr al-Ma’rifah, Beirut, 1376, juz VI, hlm. 158
0 komentar

. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Kasus 6 :

I.        Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Seorang Wajib Pajak bernama Ahmad mempunyai 2 (dua) bidang tanah :

Tanah A :  
Luas Bumi/Tanah        : 350m2 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) : Rp 500.000/m2
Luas Bangunan           : 275m2 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) : Rp 750.000/m2

Tanah B :  
Luas Bumi/Tanah        : 250m2 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) : Rp.600.000/m2
Luas Bangunan           : 200m2 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) : Rp 800.000/m2

Pertanyaan :
1.       Dalam hal seorang Wajib Pajak mempunyai sebidang tanah dan bangunan seperti Ahmad, maka Ahmad disebut sebagai Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dan yang menjadi objek pajaknya adalah bumi dan/atau bangunan.
a.       Apakah yang dimaksud Subjek Pajak dalam Undang-undang ini? (Pasal 4)
b.      Apakah yang dimaksud dengan bumi?(Pasal 1)
c.       Apakah yang dimaksud dengan bangunan?(Pasal 1)

2.       Objek pajak apa saja yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan? (Pasal 3)

3.       Jika diketahui untuk Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka tentukan :
a.       Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP) masing-masing objek (Tanah A dan Tanah B). NJOPKP = (NJOP – NJOPTKP). (Pasal 3)
b.      Berapakah besarnya Pajak Bumi dan Bangunan masing-masing objek (Tanah A dan Tanah B) jika diketahui NJOPTKP untuk PBB sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah). (Pasal 5 dan Pasal 6). Khusus Pasal 6 prosentase ditentukan yang terendah, yaitu 20%.


II.      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Berdasarkan pada kepemilikan tanah dan bangunan milik Ahmad diatas. Seorang pengusaha bernama Rozan ingin membeli salah satu bidang tanah dan bangunan milik Ahmad. Rozan menginginkan untuk bisa membeli Tanah A milik Ahmad.

Pertanyaan :

1.       Keinginan Rozan untuk bisa membeli sebidang tanah milik Ahmad tidak lain adalah merupakan peralihan atau pemindahan hak. Pemindahan hak yang dilakukan Rozan adalah karena jual beli. Selain jual beli, hal-hal apa sajakah yang juga bisa menyebabkan pemindahan hak? (Pasal 2)

2.       Seperti halnya penjual, pembeli tanah pun juga dikenakan biaya atas beralihnya kepemilikan hak atas tanah dan bangunan tersebut. Hal ini sering disebut dengan Bea Peolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Apakah yang dimaksud dengan BPHTB? (Pasal 1)

3.       Objek pajak apa saja yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan? (Pasal 3)

4.       Apa sajakah dasar pengenaan pajak untuk masing-masing pemindahan hak? (Pasal 6)

5.       Jika Rozan sepakat dengan Ahmad untuk peralihan jual beli terhadap Tanah A milik Ahmad, dengan diketahui besarnya NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) maupun NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) masing-masing adalah sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka : (Pasal 5)
a.       Tentukan besarnya Pajak Penjual (PPh) Ahmad.
b.      Tentukan besarnya Pajak Pembeli (BPHTB) Rozan.

Note :
1.       Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dasar rujukan adalah UU No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
2.       Untuk Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dasar rujukan adalah UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
3.       Pasal-pasal yang tidak tercantum di dalam UU mengenai perubahan UU sebelumnya, masih diberlakukan.

3 komentar

Fungsi Hukum Sebagai Social Control dan Social Enginering

FUNGSI HUKUM SEBAGAI CONTROL SOCIAL DAN SOCIAL ENGINEERING

  SUMARNO 

1. Latar Belakang Menurut kodrat alam, manusia dimana-mana dan pada zaman apapun juga selalu hidup bersama, hidup berkelompok-kelompok, sekurang-kurangnya kehidupan bersama itu terdiri dari dua orang, suami-istri ataupun ibu dan anak kandungnya. Dalam sejarah perkembangannya, manusia tidak terdapat seorang pun yang hidup menyendiri, terpisah dari kelompok manusia lainnya, kecuali dalam keadaan terpaksa dan itupun hanyalah untuk sementara waktu. Dalam hal ini pun, mereka hidup perlu adanya aturan atau hukum yang mengatur, mereka baik dalam berinteraksi sosial maupun hal-hal lainnya, yang diatur dalam aturan maupun hukum tersebut sehingga fungsi hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya. Seperti diketahui bahwa di dalam setiap masyarakat senantiasa terdapat berbagai kepentingan dari warganya. Di antara kepentingan itu ada yang bisa selaras dengan kepentingan yang lain, tetapi ada juga kepentingan yang memicu konflik dengan kepentingan yang lain. Untuk keperluan tersebut, hukum harus difungsikan menurut fungsi-fungsi tertentu untuk mencapai tujuannya. Dengan kata lain, fungsi hukum adalah menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan konflik yang terjadi. Dengan adanya hukum, konflik itu tidak lagi dipecahkan menurut siapa yang paling kuat, melainkan berdasarkan aturan yang berorientasi pada kepentingan-kepentingan dan nilai-nilai objektif dengan tidak membedakan antara yang kuat dan yang lemah, dan orientasi itu disebut keadilan. Berbicara tentang fungsi hukum, maka yang menjadi pokok kajian adalah sejauh mana hukum dapat memberikan peranan yang positif dalam masyarakat, baik dalam arti terhadap setiap individu, maupun dalam arti masyarakat secara keseluruhan. Hukum sebagai kaidah, atau hukum sebagai teori. Dalam hubungan ini, banyak ahli yang telah mengemukakan pendapatnya, seperti Lawrence M. Friedman yang dikutip oleh Soleman B. Taneko yang menyatakan bahwa "Fungsi Hukum itu meliputi : 1. Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social Control). 2. Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement). 3. Rekayasa Sosial (Social Engineering, Redistributive, atau Innovation)". Disini nampak bahwa menurut ahli tersebut di atas, pada dasarnya hukum mempunyai tiga fungsi yang harus diperankan dalam suatu masyarakat. Dalam hubungan ini, juga oleh Soerjono Soekanto, mengemukakan fungsi hukum yang terdiri dari : 1. Untuk memberikan pedoman kepada warga masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat yang terutama menyengkut kebutuhan-kebutuhan pokok. 2. Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan. 3. Memberikan pegangan kepada masyarakat yang bersangkutan untuk mengadakan pengendalian sosial (Social Control)". Jika kita menelaah kedua pendapat yang dikemukakan di atas mengenai fungsi hukum, maka pada dasarnya kedua pendapat tersebut adalah sama, kendatipun dalam formulasi yang berbeda. Secara kuantitatif fungsi hukum yang terdiri tiga seperti tersebut di atas, oleh Soleman B. Taneko, justru mengemukakan bahwa fungsi hukum mencakup lebih dari tiga jenis seperti ungkapannya yang menyatakan bahwa "Adapun fungsi hukum yang dimaksudkan ialah antara lain meliputi: 1. Memberikan pedoman/pengarahan pada warga masyarakat untuk berperilaku. 2. Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social Control). 3. Penyelesaian sengketa (Dispute Settlement). 4. Rekayasa Sosial (Social Engineering)". Dari keempat hal diatas kami disini akan membahas serta mentikberatkan pada pembahasan dua dari empat fungsi hukum yang ada, yaitu hukum sebagai pengawasan/pengendalian sosial (social control), dan hukum sebagai rekayasa sosial (social engineering). 2. Pokok Permasalahan Yang menjadi pokok permasalahan dalam makalah ini adalah sebagai berikut: a. Taraf apa saja yang mempengaruhi pengendalian social dalam hukum? b. Bagaimana peran hukum sebagai pengendalian (control) social? c. Seberapa efektifkah hukum sebagai control social? d. Apa saja pendapat para ahli tentang social engineering dalam hukum? e. Apa saja langkah-langkah dalam social engineering dalam penyelesaian masalah hukum? 3. Metode Penulisan Makalah ini disusun dengan menggunakan metode studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan sumber penulisan dari bahan-bahan bacaan berupa buku, jurnal, internet, dan bahan pustaka lainnya. 4. Secara umum, makalah ini diharapkan dapat memperluas wawasan pembaca dan menjadi referensi bagi pihak yang berkepentingan sehingga diharapkan tidak hanya mengetahui tetapi juga memahami fungsi-funsi hukum di Indonesia, khususnya. Adapun secara khusus, makalah ini bertujuan sebagai berikut. Pertama, menjelaskan fungsi hokum sebagai control social . Kedua, menjelaskan fungsi hukum sebagai social engineering (rekayasa sosial.) 

BAB II HUKUM DAN PENGENDALIAN SOSIAL (SOCIAL CONTROL) Pada taraf kehidupan bersama, pengendalian social merupakan suatu kekuatan untuk mengorganisasi tingkah laku sosial budaya. Sebagaimana halnya dengan kenyataan bahwa kehidupan manusia dalam artian tertentu dicakup alam semesta, maka pengendalian sosial membimbing manusia semenjak lahir hingga meninggal dunia. Pengendalian sosial terjadi apabila suatu kelompok menentukan tingkah laku kelompok lain, atau apabila kelompok mengendalikan anggotanya atau kalau pribadi-pribadi mempengaruhi tingkah laku pihak lain. Dengan demikian pengendalian social terjadi dalam tiga taraf yakni: 1. kelompok terhadap kelompok 2. kelompok terhadap anggotanya 3. pribadi terhadap pribadi Dengan kata lain pengendalian social terjadi apabila seseorang diajak atau dipaksa untuk bertingkah laku sesuai dengan keinginan pihak lain, baik apabila hal itu sesuai dengan kehendaknya ataupun tidak. Jika dikatakan pengendalian social itu memiliki unsur pengajakan atau pemaksaan kehendak kepada pihak lain, maka kesiapan pihak lain itu untuk menerimanya sudah tentu didasarkan kepada keadaan-keadaan tertentu. Pengendalian social bertujuan “ to bring about confirmaty, solidarity, and continuity particular group or society”. Dalam hal ini, Soerjono Soekanto dan Heri Tjandrasari juga secara rinci menyusun klasifikasi sederhana terhadap tujuan-tujuan pengendalian social, yaitu: 1. yang tujuannya bersifat eksploitatif, oleh karena dimotivasikan kepentingan diri, baik secara langsung maupun tidak langsung. 2. yang tujuannnya bersifat regulative, oleh karena dilandaskan pada kebiasaan atau adat istiadat. 3. yang tujuannya bersifat kreatif atau konstruktif, oleh karena diarahkan pada perubahan social dan bermanfaat. Melihat dari klasifikasi yang dirumuskan oleh mereka berdua, kita dapat menyimpulkan bahwa ketiga-tiganya memerlukan sarana untuk pengaturannya. Sarana untuk pengendalian sosial itu dapat berbentuk badan-badan yang bersifat institusional maupun noninstitusional, tergantung kepada tujuan yang hendak dicapai. Yang bersifat institusional salah satu diantaranya adalah hukum. Hukum merupakan lembaga pengendali sosial yang memiliki kekuatan. Dapat kita bayangkan jika kekuatan hukum sebagai lembaga pengendali sosial ini pudar, maka tingkah laku masyarakat (baik kelompok maupun individu) menjadi tidak stabil dan kita tidak dapat membayangkan keadaan masyarakat itu untuk selanjutnya. Oleh karena itu, penulis menganalisa bahwa hukum diartikan sebagai “kontrol sosial” dan berhubungan dengan pembentukan dan pemeliharaan aturan-aturan sosial. Analisa ini berpijak pada kemampuan hukum untuk mengontrol perilaku-perilaku manusia dan menciptakan suatu kesesuaian didalam perilaku-perilaku tersebut. Sering dikatakan bahwasanya salah satu karakteristik hukum yang membedakannya dari aturan-aturan yang bersifat normatif ialah adanya mekanisme kontrol yaitu yang disebut sebagai sanksi. Sedangkan menurut Ronny Hantijo Soemitro: kontrol sosial merupakan aspek normatif dari kehidupan sosial atau dapat disebut sebagai pemberi definisi dari tingkah laku yang menyimpang serta akibat-akibatnya seperti larangan-larangan, tuntutan-tuntutan, pemidanaan dan pemberian ganti rugi. Dari apa yang dikemukakan oleh Prof. Ronny di atas, kita dapat menangkap isyarat bahwa hukum bukan satu-satunya alat pengendali atau pengontrol sosial. Hukum hanyala salah satu alat kontrol sosial dalam masyarakat. Fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial dapat diterangkan sebagai fungsi hukum untuk menetapkan tingkah laku mana yang dianggap merupakan penyimpangan terhadap aturan hukum, dan apa sanksi atau tindakan yang dilakukan oleh hukum jika terjadi penyimpangan tersebut. Olehnya itu Ronny menuliskan bahwa: “Tingkah laku yang menyimpang merupakan tindakan yang tergantung pada kontrol sosial. Ini berarti kontrol sosial menentukan tingkah laku yang bagaimana yang merupakan tingkah laku yang menyimpang. Makin tergantung tingkah laku itu pada kontrol sosial makin berat nilai penyimpangan pelakunya. Berat ringannya tingkah laku menyimpang itu tergantung …….” Lain lagi dengan JS. Rouceek yang menyatakan: “Mekanisme pengendalian sosial (mechanisme of social control) ialah segala sesuatu yang dijalankan untuk melaksanakan proses yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan untuk mendidik, mengajak atau bukan memaksa para warga agar menyesuaikan diri dengan kebiasaan-kebiasaan dan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang bersangkutan”. Jika kita ingin membuat suatu simpulan dari apa yang diuraikan di atas tentang hukum sebagai pengendalian sosial, penulis dapat menyatakan bahwa: 1. Fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial, tidaklah sendirian di dalam masyarakat, melainkan menjalankan fungsi itu bersama-sama dengan pranata-pranata sosial lainnya yang juga melakukan fungsi pengendalian sosial 2. Fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial merupakan fungsi “pasif” di sini artinya hukum yang menyesuaikan diri dengan kenyataan masyarakat. Sehubungan dengan fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial ini, masih ada hal lain menurut penulis yang sangat perlu diketahui, yaitu: 1. Fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial, dapt dijalankan oleh suatu kekuasaan terpusat yang dewasa ini berwujud kekuasaan negara, yang dilaksanakan oleh “the ruling class” tertentu atau suatu “elit” hukumnya biasanya berwujud hukum tertulis atau perundang-undangan. 2. Fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial, dapat juga dijalankan sendiri “dari bawah” oleh masyarakat itu sendiri. Hukumnya biasa terwujud tidak tertulis atau hukum kebiasaan. Terlaksana atau tidak terlaksananya fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial, ditentukan oleh dua hal: 1. faktor aturan hukumnya sendiri. 2. faktor pelaksana (orang) hukumnya. 

HUKUM DAN REKAYASA SOSIAL (SOCIAL ENGINEERING) Dalam uraian terdahulu, telah dikemukakan beberapa pendapat ahli yang menjelaskan tentang jenis fungsi hukum di dalam masyarakat. Salah satu fungsi hukum yang akan dibahas secara singkat disini adalah fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial. Walaupun tidak semua ahli yang dikemukakan pendapatnya secara langsung menyebut alat rekayasa sosial sebagai salah satu fungsi hukum, namun dapat dimaklumi, jika fungsi ini juga tercakup dalam rumusan yang dikemukakan para ahli dimaksud. Untuk lebih meyakinkan akan adanya fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial ini, perlu diketengahkan pendapat Rusli Effendi (1991: 81), yang menegaskan bahwa "Suatu masyarakat di manapun di dunia ini, tidak ada yang statis. Masyarakat manapun senantiasa mengalami perubahan, hanya saja ada masyarakat yang perubahannya pesat dan ada pula yang lamban. Di dalam menyesuaikan diri dengan perubahan itulah, fungsi hukum sebagai a tool of engineering, sebagai perekayasa sosial, sebagai alat untuk merubah masyarakat ke suatu tujuan yang diinginkan bersama, sangat berarti". Penegasan Rusli Effendy tersebut di atas, menunjukkan bahwa hukum sebagai alat rekayasa sosial sangat diperlukan dalam proses perubahan masyarakat yang di manapun senantiasa terjadi, apalagi dalam kondisi kemajuan yang menuntut perlunya perubahan-perubahan yang relatif cepat. Fungsi Hukum sebagai alat rekayasa sosial ini, juga sering disebut sebagai a tool of engineering yang pada prinsipnya merupakan fungsi hukum yang dapat diarahkan untuk merubah pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan lainnya. Perubahan lainnya dimaksud, antara lain menghilangkan suatu kebiasaan yang memang sudah dianggap tidak sesuai dengan kondisi masyarakat, maupun dalam membentuk kebiasaan baru yang dianggap lebih sesuai, atau dapat mengarahkan masyarakat ke arah tertentu yang dianggap lebih baik dari sebelumnya. Sejalan dengan ini, Soleman B. Taneko mengutip pendapat Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa "Hukum sebagai sarana rekayasa sosial, innovasi, sosial engineering, menurut Satjipto Rahardjo, tidak saja digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam masyarakat, melainkan juga untuk mengarahkan pada tujuan-tujuan yang dikehendaki, menghapuskan kebiasaan-kebiasaan yang dipandang tidak perlu lagi, menciptakan pola-pola kelakuan baru dan sebagainya". Keadaan yang demikian itu berbeda sekali dengan pandangan atau konsep hukum yang lain, seperti yang diajarkan oleh aliran sejarah. Dalm hal ini Friedrich Karl Von Savigny,yang juga sering disebut pendiri Aliran pendiri sejarah tersebut, mengatakan bahwa hukum itu merupakan ekspresi dari kesdaran umum atau semangat dari rakyat (Volksgeist). Savigny mempertahankan pendapat, bahwa hukum itu pertama-tama dilahirkan dari keputusan hakim, tetapi bagaimanapun juga diciptakan oleh kekuatan-kekuatan dari dalam yang bekerja secara diam-diam, dan tidak oleh kemauan sendiri dari pembuat Undang-undang. Konsep tersebut memang didukung oleh kenyataan dalam sejarah, yaitu pada masyarakat-masyarakat yang masih sederhana sifatnya. Pada masyarakat –masyarakat seperti itu memang tidak dijumpai peranan dari pembuat Undang-undang seperti pada masyarakat modern sekarang ini. Peranan dari hukum kebiasaan adalah lebih menonjol. Sorokin menggambarkan pandangan dari masyarakat modern tentang hukum itu dengan cukup tajam, yaitu sebagai: “hukum buatan manusia, yang sering hanya berupa instrumen untuk menundukan dan mengeksploitasi suatu golongan lain”. Tujuannya adalah sepenunhya utilitarian yaitu keselamatan hidup manusia, keamanan harta benda dan pemiliknya, keamanan dan ketertiban, kebahagiaan dan kesejahteraan atau dari masyarakat keseluruhannya, atau dari golongan yang berkuasa dalam masyarakat. Norma-normanya bersifat relatif, bisa dirubah dan tergantung pada keadaan. Dalam sistem hukum yang demikian itu, tidak ada yang dianggap suci dan abadi. Berdasarkan pandangan Sorokin ini hukum tidak lagi dimaksudkan hanya sebagai sarana untuk mengatur ketertiban dan keamanan serta kepastian hukum dalam masyarakat, tetapi lebih jauh bagaimana upaya hukum itu berfungsi sebagai sarana untuk mencapai kehidupan yang maksimal. Adanya pandangan agar hukum dapat membentuk dan merubah suatu keadaan dalam masyarakat sebenarnya telah lama dikembangkan oleh seorang sarjana yang bernama Rescoe Pound dengan teori yang terkenal “law as a tool of social engineering” . Di indonesia teori ini dikembangkan oleh Muhtar Kusuma Atmadja. Kata ”tool” diartikannya sebagai sarana. Langkah yang diambil dalam sosial engineering bersifat sistematis dimulai dari identifikasi problem sampai kepada jalan pemecahannya yaitu : 1. mengenal problem yang dihadapi sebaik-baiknya. Termasuk didalamnya mengenali dengan seksama masyarakat yang hendak menjadi sasaran dari penggarapan tersebut. 2. Memahami nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Hal ini penting dalam hal sosial engineering itu hendak ditrerapkan pada masyarakat dengan sektor-sektor kehidupan majemuk, seperti : tradisional , modern dan perencanaan. Pada tahap ini ditentukan nilai-nilai dari sektor mana yang dipilih. 3. Membuat hipotesa-hipotesa dan memilih mana yang paling layak untuk bisa dilaksanakan. 4. Mengikuti jalannnya penerapan hukum dan mengukur efek-efeknya. Langkah-langkah ini dapat dijadikan arah bagi menjalankan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial. bagaimana upaya hukum dapat merombak pemikiran, kultur maupun sikap ataupun cara hidup seseorang agar dapat bertindak dan berbuat sesuai tuntutan kehidupan. Bagaimana hukum dapat merubah orang yang selama ini “ tertidur” , setelah ada hukum menjadi “terjaga” . mereka yang selama ini menebangi hutan secara liar setelah adanya hukum mereka tidak lagi berbuat demikian. Hukum sebagai alat rekayasa sosial ini terlibat dalam fungsinya sebagai independen variabel dimana masyarakat berfungsi sebagai dependent variabel. Masyarakatlah yang dipengaruhi hukum agar ia terbentuk dalam suatu wujud terbangun masyarakat. Jika demikian halnya, maka perlu ada perencanaan tentang bentuk masyarakat yang dikehendaki. Pencapaian kepada bentuk masyarakat yang diinginkan itu diwujudkan melalui arah kebijaksanaan yang ditetapkan melalui peraturan hukum.

DAFTAR PUSTAKA 
1. Choiruddin, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika; Jakarta 1991. 
2. Friedman, Lawrence M. The Legal System, A Socience Pers Ective, Russellsage Foundation, New York. 1975. 
3. Ronny Hanitijo Soemitro, Masalah-masalah Sosiologi Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1984 .
4. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1986. 
5. Schur Edwin. M., Law and Society, A Sosiological View, Random House, New York 1968. 
6. Soekanto Soejono dan Heri Tjandra, J.S. Roucek, Pengendalian Sosial (seri pengenalan Sosiologi) Rajawali Press, Jakarta. 1987. 
7. Young Kimball, Social Psychology, Alfred a Knopt, New York, 1942.
8. http://id.shvoong.com/lawandpolitics/law/2093155fungsi_hukum/#ixzz1esOaCsv

Labels

 
;